Cari Blog Ini

Rabu, 31 Juli 2013

Sekretaris DPW LDII Jatim Temukan Sistem Kendali Elektrik Mobil Listrik

Metrotvnews.com, Surabaya: Dosen ITS dan PENS Dr. Ir. Dedit Cahya Happyanto MT. menemukan metode algoritma untuk sistem kendali elektrik bagi mobil listrik.
"Metode yang saya temukan itu untuk mengatur listrik yang diperlukan mobil listrik secara pas untuk kondisi normal, tanjakan, dan turun," katanya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/9).
Ia mengemukakan hal itu di sela-sela sidang terbuka promosi doktor untuk dirinya di Jurusan Teknik Elektro, Fakultas Teknologi Industri, ITS Surabaya.
Menurut alumnus S1, S2, dan S3 di Teknik Elektro ITS itu, metode yang sudah ditulis pada jurnal internasional di Eropa, Turki, dan Amerika, itu membuat mobil listrik mirip motor "matic".
"Kalau mobil listrik atau mobil elektrik yang biasa akan mirip mobil berbahan bakar fosil, tapi bila sistem kendali kecepatan motor menggunakan metode saya, maka mobil listrik akan terasa smooth seperti naik motor matic," katanya.
Dedit yang juga Sekretaris LDII Jatim itu menjelaskan metode algoritma untuk sistem kendali elektrik bagi mobil listrik yang ditemukan itu dapat mengatur kebutuhan listrik untuk mobil (mobil listrik) itu secara otomatis.
"Jadi, sopirnya tidak perlu mengatur sistem elektrik saat tanjakan, menurun, dan kondisi normal, karena sistem elektrik akan stabil dengan sendirinya dalam kondisi apapun," katanya.
Ditanya kemungkinan kontribusinya dalam program mobil listrik nasional yang dicanangkan pemerintah, ia menyatakan siap menyumbangkan sistem elektrik dengan metode temuannya.
"Tentu, saya siap menyumbangkan metode untuk sistem elektriknya. Jadi, para ahli di ITS akan memberikan kontribusi dalam dua sistem yakni sistem motor dan sistem elektriknya," katanya.
Ia berharap pemerintah konsisten dengan program mobil listrik nasional yang dicanangkan mulai prototipe hingga produksi massal. Apalagi, bahan bakar fosil sudah menipis, cenderung polutif. Para ahli dari Indonesia juga tidak kalah dari negara lain.(Ant/BEY)

Setengah Juta Ta'jil Gratis dari LDII


tajil-gratis-ldii

DPP LDII menyerukan kepada seluruh perwakilannya di tingkat kabupaten/kota mengadakan pembagian tajil gratis. Pembagian tajil ini merupakan salah satu bentuk kepedulian umat Islam, bagi mereka yang berpuasa namun masih dalam perjalanan menuju rumah.
“Motivasinya tentu berlomba-lomba dalam kebaikan,” ujar Kepala Departemen Pendidikan Agama dan Dakwah DPP LDII Drs KH Aceng Karimullah. Bulan Ramadan adalah bulan berkah di mana pahala dilipatgandakan. Maka setiap umat Islam seharusnya berlomba-lomba dalam kebaikan. Menurut Aceng Karimullah, kepedulian terhadap umat Islam lainnya juga harus ditingkatkan di saat Ramadan.
Dari pengamatan warga LDII yang tinggal di perkotaan, menemukan fakta bahwa masyarakat urban yang berpuasa, belum tentu sampai di rumah saat waktu berbuka puasa. Mereka terjebak macet atau kebetulan sedang melakukan pekerjaan di luar gedung. Mereka inilah yang membutuhkan sekadar makan dan minuman ringan untuk membatalkan puasa.
Program ini dilaksanakan oleh warga LDII di 420 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota/Kabupaten LDII se-Indonesia. Sesuai arahan DPP LDII, setiap DPD dianjurkan mensedekahkan 1.200 tajil per kota/kabupaten, atau sesuai kemampuan warga LDII setempat, “Hal ini merupakan kesempatan untuk mendapatkan pahala yang besar bagi orang yang menyediakan buka puasa, baik panitia maupun pelakasananya,” ujar KH Aceng Karimullah.
Umat Islam kadang tak menyadari, ketika berbuka adalah kebahagiaan memikirkan apa yang hendak dimakan, sementara ada yang berjuang melawan macet atau tak cukup uang untuk berbuka puasa yang layak. Maka berbagi tajil, menurut Aceng Karimullah, adalah kegiatan yang harus dibiasakan oleh setiap umat Islam. Motivasinya, bukan hanya kepedulian semata, Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Ibni Majah bersabda, “Setiap kebaikan yang dilakukan anak turun adam akan dilipat gandakan 100 kali, sampai 700 kali Ila Masya Allah, bahkan sekehendak Allah.”
Bahkan dalam hadits yang lain, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun,” begitu kata KH Aceng Karimullah menyitir hadits yang diriwayatkan Tirmidzi.
Lantas apa kata masyarakat yang melintas di depan kantor DPP LDII, saat pembagian tajil? “Alhamdulillah,” ujar Andri salah seorang pelintas bilangan Patal Senayan. Dia senang LDII peduli, memberi makanan dan minuman ringan untuk para pekerja yang belum sempat sampai ke rumah. Andri menyarankan agar tahun depan LDII terus melakukan hal yang sama. “Ini teladan bagi ormas yang lain, dan bermanfaat,” papar Andri.
Begitu pula dengan Yuni, salah satu pelintas. “Alhamdulillah mas, tepat momennya pada jam berbuka. Ada takjil gratis, ini adalah teladan yang baik, sangat bermanfaat.” (Frediansyah)

Selasa, 30 Juli 2013

Adab Islami di Hari Raya Idul Fitri

Hari raya Idul Fitri merupakan salah satu dari dua hari raya umat Islam di samping hari raya Idul Adha. Setelah melakanakan perintah agama yaitu puasa selama satu bulan penuh, menahan haus dan lapar serta menahan hawa nafsu yang membuat batal pahala puasa sehingga tibalah saat bergembira pada Idul Fitri. Ekspresi kegembiraan pada hari raya Idul Fitri telah dituntun dalam ajaran agama Islam supaya tidak keluar dari batas dan rambu-rambu peraturan agama sehingga ibadah puasa yang telah dilaksanakan selama sebulan penuh tidak ternoda lagi. Adapun adab tata cara merayakan hari raya Idul Fitri yang telah dicontohkan dalam agama Islam adalah sebagai berikut:

1. Mandi
Mandi pada hari raya Idul Fitri sebelum berangkat ke tempat sholat hari raya ini telah dicontohkan oleh Abdullah ibnu Umar shahabat Rosululloh SAW seperti diterangkan dalam hadits di bawah ini.
 عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى.
"Dari Nafi' sesungguhnya Abadulloh ibnu Umar mandi pada pagi harinya Hari Raya Idul Fitri sebelum berangkat ke tempat sholat (untuk sholat Idul Fitri). (HR Malik fil Muwatho)"

2. Memakai pakaian yang bagus dan memakai minyak wangi

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ : أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَلْبَسُ فِى الْعِيدَيْنِ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ.
Dari Ubaidillah dari Nafi', sesungguhnya Ibnu Umar memakai pakaian yang terbaik pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). (HR Baihaqi fi Sunanil Kabir)

Di samping memakai pakaian yang paling bagus yang dimilliknya, juga disunahkan untuk memakai minyak wangi bagi orang laki-laki. Rosululloh SAW memberikan batasan bahwa parfum laki-laki adalah yang tercium baunya tetapi tidak tampak warnanya. Sedangkan parfum yang boleh dipakai oleh wanita adalah yang tampak warnanya tetapi tidak tercium baunya (HR Nasai).

3. Makan dulu sebelum keluar dari rumah
Salah satu sunah yang telah dicontohkan oleh Rosululloh SAW pada waktu Idul Fitri adalah makan terlebih dahulu sebelum sholat Ied. Rosululloh SAW ketika akan keluar rumah menuju sholat Idul Fitri makan beberapa kurma lebih dahulu, sedangkan ketika Idul Adha Rosululloh justru tidak makan sampai selesai mengerjakan sholat Idul Adha.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ
"Dari Anas bin Malik berkata, bahwa Rosululloh sejak masih pagi sudah makan beberapa kurma terlebih dahulu pada hari raya Idul Fitri." (HR Bukhori)

4. Membaca tahlil dan takbir dengan suara yang keras
Membaca tahlil dan takbir pada hari raya yang lebih umum dinamakan "takbiran", adalah mewujudkan rasa syukur terhadap nikmat petunjuk hidayah yang telah diberikan oleh Alloh SWT terhadap hambaNya yang iman. Rosululloh SWT telah memberikan contoh dengan mempraktekkan mengumandangkan tahlil, takbir pada dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha dengan suara yang keras. Gema " takbiran" merupakan contoh dan tuntunan dari Rosululloh SAW.
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"... Alloh menghendaki kemudahan dengan kalian, dan tidak menghendaki kesulitan dengan kalian. Dan supaya kalian menyempurnakan pada hitungan (bulan puasa) dan supaya kalian takbir (mengagungkan) atas apa-apa yang telah ditunjukkan oleh Alloh kepada kalian, dan supaya kalian bersyukur". (Al Qur'an surat Al Baqoroh ayat 185)

"Dari Abdillah, sesungguhnya Rosululloh SAW keluar dari rumah beliau pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dengan membaca tahlil, takbir dengan suara yang keras". (HR Baihaqi)

5. Silaturrohim dan saling mengucapkan Taqobballohu minna waminka
Pada hari raya merupakan momen yang sangat pas untuk menjalin tali silaturrohim karena pada hari itu banyak saudara dan handai taulan yang berkumpul bersama. Saling mengucapkan salam, bersalaman, saling memberi hadiah di antara sesama menambah perekat tali silaturrohim di antara sesama. Demikian pula kalimat yang diucapkan dalam hari raya juga telah dicontohkan oleh beliau Rosululloh SAW seperti yang diriwayatkan dalam hadits di bawah ini:
عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ قَالَ : لَقِيتُ وَاثِلَةَ بْنَ الأَسْقَعِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فَقُلْتُ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ فَقَالَ : نَعَمْ تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ قَالَ وَاثِلَةُ : لَقِيتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ عِيدٍ فَقُلْتُ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ فَقَالَ :« نَعَمْ تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ
Dari Kholid bin Ma’dan berkata dia, Saya bertemu dengan Wasilah bin Asyqo’ pada hari raya, maka saya berkata : “Taqobbalallohu minna waminka (semoga Alloh menerima amal ibadah kami dan anda)”. Maka Wasilah menjawab, :”Na’am, Taqobalallohu minna waminka (Ya, semoga Alloh menerima amal ibadah kami dan anda)”. Wasilah berkata, :”Saya bertemu dengan Rosululloh SAW pada hari raya, maka saya berkata kepada beliau, :”Taqobalallohu minna waminka (semoga Alloh menerima amal ibadah kami dan anda)”. Rosululloh SAW menjawab, : Na’am, Taqobalallohu minna waminka(Ya, semoga Alloh menerima amal ibadah kami dan anda)”. (HR Baihaqi fil Kabir)
Salah satu amalan dan adab Islamiyah yang telah dicontohkan oleh Rosululloh SAW adalah menyebarkan syiar Islam pada hari raya. Di antara yang telah dicontohkan beliau adalah ketika pulang selesai sholat hari raya tidak melewati jalan yang sama dimaksudkan adalah di samping untuk mengekspresikan kegembiraan pada hari raya juga untuk menyebarkan syiar Islam.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ

Dari  Jabir berkata dia, bahwa Nabi Shollallohu alaihi wasallam ketika pada hari raya tidak lewat pada jalan yang sama”. (HR Bukhori)

6. Mempersungguh dalam menetapi toat Alloh dan menjauhi kemaksiatan

Senin, 29 Juli 2013

Presiden: Tampilkan Wajah Islam Yang Ramah


Foto

Jakarta (Pinmas) —- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajak seluruh kaum muslimin untuk menampilkan wajah Islam yang ramah dan toleran, menjauhi tindakan kekerasan dan anarkis dalam perikehidupan di masyarakat.
Hal itu disampaikan Presiden Yudhoyono saat memberikan sambutan acara peringatan malam Nuzulul Quran 1434 H/2013 tingkat Nasional di Istana Negara, Jumat (26/07) malam.
“Pada saat yang sama, kita juga harus menampilkan Islam yang indah, Islam yang damai, dan Islam yang melarang tindak kekerasan. Kita harus senantiasa menunjukkan wajah Islam yang ramah dan toleran. Islam yang menjadi rahmatan lil alamin (rahmat bagi semesta alam),” kata Presiden.
Presiden mengatakan Islam tidak menghalalkan tindak kekerasan secara semena-mena, apalagi berlaku dzalim terhadap sesama. “Apapun alasannya, tindakan kekerasan tentu tidak dibenarkan. Apalagi tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama atau berdalih menegakkan agama,” kata Presiden.
Presiden menegaskan, tidak boleh ada sekelompok orang yang dengan sesuka hatinya melakukan tindakan main hakim sendiri. Perintah amar makruf nahi munkar, mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran, harus dijalankan dengan aturan yang benar.
“Kita memiliki aturan dan pranata hukum yang harus kita taati bersama. Hukum harus ditegakkan. Keamanan dan ketertiban masyarakat, juga harus dijamin dan dijaga,” katanya.
Presiden mengungkapkan, apabila ada pihak-pihak atau kelompok tertentu yang merasa paling benar, merasa berhak untuk melakukan tindakan di luar ketentuan hukum dengan dalih apapun, termasuk dalih agama, maka akan terjadi kekacauan dan keonaran.
Untuk itu, Presiden menyerukan kepada umat Islam untuk menjauhkan diri dari praktik-praktik yang melunturkan citra Islam. “Janganlah kita mengatasnamakan Islam, tetapi pada praktiknya tidak menunjukkan jati diri keislaman,” kata Presiden. (ant/ess)

Syiarkan Islam Tanpa Paksaan dan Kekerasan


Foto

Jakarta (Pinmas) —- Al-Quran memberikan dasar-dasar dakwah bagi Nabi besar Muhammad Saw. dalam menyiarkan Islam tanpa paksaan dan kekerasan. Sekiranya Islam diyiarkan dengan paksaan dan kekerasan, niscaya tidak akan melahirkan peradaban yang terbesar sepanjang sejarah.
Pesan ini disampaikan Menteri Agama Suryadharma Ali ketika memberikan sambutan pada Peringatan Nuzulul Quran tingkat Kenegaraan Tahun 1434H/2013M di Istana Negara, Jakarta, Jum’at (26/7) malam.
“Allah menghendaki umat manusia menerima agama Islam tanpa paksaan, sesuai dengan ayat: laa ikraaha fid-diin (tidak ada paksaan dalam agama) dan lakum diinukum waliyadiin (bagimu agamamu dan bagiku agamaku),” terang Menag.
Menurut Menag, Islam mengajarkan kita bahwa untuk mengajak orang ke jalan yang benar, memberi nasehat, bahkan berdebat pun, harus dilakukan dengan cara-cara yang santun.
“Al-Quran mengajarkan kita untuk menyeru manusia kepada jalan Tuhan dengan hikmah dan pengajaran yang baik. Berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Allah yang lebih tahu siapa yang sesat dan siapa yang mendapat petunjuk,” kata Menag.
Sehubungan itu, Menag menegaskan bahwa perbedaan agama tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang atau sekelompok orang untuk memusuhi atau menghancurkan yang lain. Dalam Islam, lanjut Menag, hukum tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen formal yang melekat dengan kekuasaan negara untuk menindak orang-orang yang berbuat kejahatan. “Hukum adalah instrumen untuk mendidik masyarakat dan melindungi kemanusiaan sehingga tercipta ketertiban dan perdamaian,” kata Menag.
Menag juga mengatakan bahwa penegakan hukum adalah tugas dan kewajiban negara yang paling asasi. “Masyarakat harus memahami hal ini dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri sebagai solusi di mana hal itu tidak bisa dibenarkan secara hukum,” ujar Menag.
Menyoroti masalah kebebasan, Menag menyampaikan bahwa kebebasan dalam konteks hak asasi manusia tidak bisa diartikan sebagai kebebasan tanpa batas dan tanpa tanggung jawab. Islam memandang bahwa ekspresi di ruang publik harus tetap memelihara etika dan karenanya tanggung jawab, kesopanan, dan kejujuran menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
“Kebebasan yang mengabaikan nilai-nilai agama, tidak dapat diterima dalam hukum nasional yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tidak saja bertentang dengan ajaran semua agama, tetapi juga dapat menghancurkan kemanusiaan,” jelas Menag. (pinmas)

Macam-macam Ahli Waris Ashobah

Ashobah adalah ahli waris yang tidak mendapatkan bagian tertentu, mereka bisa menghabiskan seluruh harta warisan atau mendapatkan sisa harta warisan atau bahkan sama sekali tidak mendapatkan bagian.

1.       Ashobah binafsi, yaitu ahli waris yang menjadi ashobah dengan sendirinya, seperti : Anak laki-laki, cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki, bapak, kakek dari jalur bapak, saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki sebapak, paman sekandung, paman sebapak, anak laki-laki paman sekandung, anak laki-laki paman sebapak, orang yang memerdekakan budak.

2.       Ashobah bilghoir, yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashobah sebab adanya ahli waris ashobah binafsih. Ahli waris ashobah bilghoir adalah:
-          Anak perempuan sebab adanya anak laki-laki, yaitu apabila anak perempuan mewaris bersama-sama dengan anak laki-laki maka menjadi ashobah bilghoir.
-          Cucu perempuan dari jalur anak laki-laki si mayit sebab adanya cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki si mayit. Apabila cucu perempuan ini mewaris bersama dengan cucu laki-laki, maka menjadi ashobah bilghoir.
-          Saudara perempuan sekandung si mayit sebab adanya saudara laki-laki sekandung si mayit, yaitu apabila saudara perempuan sekandung ini mewaris bersama-sama dengan saudara laki-laki sekandung si mayit maka menjadi ashobah bilghoir.
-          Saudara perempuan sebapak sebab adanya saudara laki-laki sebapak, yaitu apabila saudara perempuan sebapak mewaris bersama dengan saudara laki-laki sebapak maka menjadi ashobah bilghoir.

3.       Ashobah ma’alghoir, yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashobah karena bersama ahli waris perempuan lain yang terdiri dari:
-          Saudara perempuan sekandung si mayit bersama dengan anak perempuan.
-          Saudara perempuan sekandung si mayit bersama dengan cucu perempuan dari jalur anak laki-laki si mayit.
-          Saudara perempuan sebapak si mayit bersama dengan anak perempuan.

-          Saudara perempuan sebapak si mayit bersama dengan cucu perempuan dari jalur anak laki-laki si mayit.

Sabtu, 27 Juli 2013

Hukum Wasiat dan Waris Dalam Islam


(LDII) Wasiat dan Waris

Hadist Sunan Termizi No. 2117 Kitabul Washoya meriwayatkan sepasang suami istri yang selama hidupnya (60 tahun) bertaqwa kepada Allah namun ketika meninggal dunia mereka berdua masuk neraka karena pada akhir hayatnya mereka meninggalkan wasiat yang keliru kepada ahli warisnya.
Ini peringatan bagi kaum Muslimin pentingnya mengkaji dan memahami syariat Islam tentang wasiat dan waris agar tidak melanggar dari ketentuan Allah dan Rasulullah s.a.w.
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 180-182, Allah Ta’ala mewajibkan orang-orang yang bertaqwa agar meninggalkan wasiat yang bagus (benar menurut ketentuan Allah dan Rasulullah s.a.w.). Bagi orang yang mendengarkan wasiat hendaknya menetapi wasiat itu sebab mengganti wasiat yang ia telah mendengarkannya adalah dosa. Sedangkan merubah wasiat yang menyimpang (tidak sesuai ketentuan syariat) itu diperbolehkan alias tidak berdosa.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ (180) فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (181) فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (182)
Diwajibkan atas kamu sekalian ketika menimpa salah seorang kamu sekalian mati agar meninggalkan wasiat yang baik untuk kedua orang tua dan kerabat dengan bagus wajib atas orang yang bertaqwa.
Barang siapa mengganti wasiat setelah apa-apa yang ia mendengarkan maka sesungguhnya dosanya atas orang-orang yang menganti wasiat sesungguhnya Allah maha Mendengar dan Maha Mengetahui.
Barang siapa kuatir dari wasiat yang menyimpang atau dosa maka membagusi antara mereka maka tidak dosa baginya sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
[Surah Al-Baqarah ayat 180 – 182]


Berdasarkan tuntunan Allah dan Rasulullah s.a.w dalam Quran dan Al-Hadist beberapa ketentuan wasiat dan waris antara lain:
1.       Wasiat adalah perintah orang yang akan meninggal dunia untuk mensedekahkan sebagian harta kekayaannya ke sabilillah (untuk kepentingan agama), yang jumlahnya tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) jumlah total kekayaan si mayit
5 – (1628) حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: عَادَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، بَلَغَنِي مَا تَرَى مِنَ الْوَجَعِ، وَأَنَا ذُو مَالٍ، وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ، أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي؟ قَالَ: «لَا» ، قَالَ: قُلْتُ: أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ؟ قَالَ: «لَا، الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ [ص:1251]، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ، خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ، إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا، حَتَّى اللُّقْمَةُ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ» ، … الحدث
… dari ‘Amir bin Sa’id dari ayahnya, Ayah meriwayatkan: Rasulullah s.a.w. membesukku pada haji wada’ dari sakitku yang hampir saja aku mati,
maka aku mengatakan: “Wahai Rasulullah engkau datang padaku untuk melihat sakitku dan saya memiliki beberapa harta dan tidak mewaris padaku kecuali satu orang anak perempuanku, bagaimana apabila saya shodakohkan dua per tiga hartaku?
Nabi menjawab: “Jangan”
Ayah berkata: Aku katakan: “Bagaimana kalau aku shodakoh separoh?”
Nabi menjawab: “Jangan, sepertiga saja, sepertiga dari hartamu itu sudah banyak, sesungguhnya engkau jika meninggalkan ahli warismu keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkannya kondisi miskin dan minta-minta pada manusia. Dan tidaklah engkau memberi nafkah dengan niat mencari wajah Allah kecuali dibalas dengan nafkah itu sehingga menjadikan nafkah tersebut dalam mulut istrimu… al-hadist
[Hadist Shohih Muslim No. 5 – (1628) Kitabu Kitabul Hibat]
2.       Tidak dibenarkan mewasiatkan, membagi-bagikan hartanya kepada ahli waris
Bagian ahli waris sudah ditentukan menurut Ilmu Faroid.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَ2713 – حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ: حَدَّثَنَا شُرَحْبِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ الْخَوْلَانِيُّ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ الْبَاهِلِيَّ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ عَامَ حِجَّةِ الْوَدَاعِ «إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ»
__________
[حكم الألباني] صحيح
… Syurahbil bin Muslim Al-Khaulaani berkat: Saya mendengar Aba Amamah Al-Bahili berkata: Saya mendenganRasulallah s.a.w. bersabda dalam khutbah pada tahun haji wada’: “Sesungguhnya Allah sungguh-sungguh memberikan haknya setiap yang memilik hak, maka jangan berwasiat kepada ahli waris”.
[Hadist Ibni Majah No. 2713 Kitabul Washoya]
3.       Wasiat dan waris diperhitungkan setelah hutang-hutang si mayit dilunasi.
Surah An-Nisa’ ayat 12 mengisyaratkan bahwa pembagian harta waris adalah setelah wasiat dan membayar hutang. Berdasarkan ayat tersebut, kewajiban utama seorang yang telah meninggal dunia adalah melunasi hutang-hutangnya. Baru setelah itu sebagian sisa hartanya diwasiatkan ke sabilillah kemudian sisanya lagi dibagi diantara ahli waris sesuai dengan perhitungan ilmu faroid.
2715 – حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: «قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ، وَأَنْتُمْ تَقْرَءُونَهَا» : مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ، «وَإِنَّ أَعْيَانَ بَنِي الْأُمِّ لَيَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلَّاتِ»
__________
[حكم الألباني] حسن
… dari Ali meriwayatkan: Rasulullah s.a.w. mewajibkan membayar hutang sebelum wasiat, dan kalian telah membaca ayat: مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ (dari setelah wasiat yang mereka wasiatkan dengannya atau membayar hutang).
[Hadist Sunan Ibni Majah No. 2715 Kitabul Washoya]
4.       Sebuah wasiat harus ditulis dan wasiat seseorang boleh ia ubah sebelum meninggal dunia
2738 – حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ» تَابَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
… dari Abdullah bin Umar r.a.: Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tidak benar seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang di dalmnya ia wasiatkan, paling lama dua malam, kecuali wasiatnya itu ditulis disisinya”.
[Hadist shohih Bukhari No. 2738 Kitabul Washoya]

12654 – أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ الْفَقِيهُ , أنا عَلِيُّ بْنُ عُمَرَ الْحَافِظُ , ثنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , ثنا عَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , ثنا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو , ثنا أَبُو إِسْحَاقَ , عَنِ ابْنِ عَوْنٍ , عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ , عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: ” لِيَكْتُبِ الرَّجُلُ فِي وَصِيَّتِهِ: إِنْ حَدَثَ بِي حَدَثُ مَوْتِي قَبْلَ أَنْ أُغَيِّرَ وَصِيَّتِي هَذِهِ ” وَرُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: يُغَيِّرُ الرَّجُلُ مَا شَاءَ مِنَ الْوَصِيَّةِ * السنن الكبرى البيهقي
… dari Aisah r.a. meriwayatkan: “Seorang laki-laki hendaknya menulis wasiatnya: Jika menimpa padaku kematian sebelum saya menganti dan wasiat inilah (yang berlaku).”
Dan diriwayatkan dari Umar bin Khatab r.a., sesungguhnya Umar berkata: Seorang laki-laki boleh mengganti apa-apa yang ia kehendaki dari wasiatnya.
[Hadist Sunan Al-Kabiri Al-Baihaqi No. 12654 Kitabul Washoya]

2117 – حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الجَهْضَمِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الوَارِثِ قَالَ: حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، وَهُوَ جَدُّ هَذَا النَّصْرِ، قَالَ: حَدَّثَنَا الأَشْعَثُ بْنُ جَابِرٍ، عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ حَدَّثَهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ وَالمَرْأَةُ بِطَاعَةِ اللَّهِ سِتِّينَ سَنَةً ثُمَّ يَحْضُرُهُمَا المَوْتُ فَيُضَارَّانِ فِي الوَصِيَّةِ فَتَجِبُ لَهُمَا النَّارُ» ، ثُمَّ قَرَأَ عَلَيَّ أَبُو هُرَيْرَةَ: {مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ} [النساء: 12]ـ إِلَى قَوْلِهِ ـ {ذَلِكَ الفَوْزُ العَظِيمُ} [المائدة: 119] : [ص:432] هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ، وَنَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الَّذِي رَوَى عَنِ الأَشْعَثِ بْنِ جَابِرٍ هُوَ جَدُّ نَصْرِ بْنِ عَلِيٍّ الجَهْضَمِيِّ
[Hadist Sunan Termizi No. 2117 Kitabul Washoya]
Hadist Sunan Termizi No. 2117 Kitabul Washoya meriwayatkan sepasang suami istri yang selama hidupnya (60 tahun) bertaqwa kepada Allah namun ketika meninggal dunia mereka berdua masuk neraka karena pada akhir hayatnya mereka meninggalkan wasiat yang keliru kepada ahli warisnya.
Ini peringatan bagi kaum Muslimin pentingnya mengkaji dan memahami syariat Islam tentang wasiat dan waris agar tidak melanggar dari ketentuan Allah dan Rasulullah s.a.w.
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 180-182, Allah Ta’ala mewajibkan orang-orang yang bertaqwa agar meninggalkan wasiat yang bagus (benar menurut ketentuan Allah dan Rasulullah s.a.w.). Bagi orang yang mendengarkan wasiat hendaknya menetapi wasiat itu sebab mengganti wasiat yang ia telah mendengarkannya adalah dosa. Sedangkan merubah wasiat yang menyimpang (tidak sesuai ketentuan syariat) itu diperbolehkan alias tidak berdosa.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ (180) فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (181) فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (182)
Diwajibkan atas kamu sekalian ketika menimpa salah seorang kamu sekalian mati agar meninggalkan wasiat yang baik untuk kedua orang tua dan kerabat dengan bagus wajib atas orang yang bertaqwa.
Barang siapa mengganti wasiat setelah apa-apa yang ia mendengarkan maka sesungguhnya dosanya atas orang-orang yang menganti wasiat sesungguhnya Allah maha Mendengar dan Maha Mengetahui.
Barang siapa kuatir dari wasiat yang menyimpang atau dosa maka membagusi antara mereka maka tidak dosa baginya sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
[Surah Al-Baqarah ayat 180 – 182]


Berdasarkan tuntunan Allah dan Rasulullah s.a.w dalam Quran dan Al-Hadist beberapa ketentuan wasiat dan waris antara lain:
1.       Wasiat adalah perintah orang yang akan meninggal dunia untuk mensedekahkan sebagian harta kekayaannya ke sabilillah (untuk kepentingan agama), yang jumlahnya tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) jumlah total kekayaan si mayit
5 – (1628) حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: عَادَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، بَلَغَنِي مَا تَرَى مِنَ الْوَجَعِ، وَأَنَا ذُو مَالٍ، وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ، أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي؟ قَالَ: «لَا» ، قَالَ: قُلْتُ: أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ؟ قَالَ: «لَا، الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ [ص:1251]، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ، خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ، إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا، حَتَّى اللُّقْمَةُ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ» ، … الحدث
… dari ‘Amir bin Sa’id dari ayahnya, Ayah meriwayatkan: Rasulullah s.a.w. membesukku pada haji wada’ dari sakitku yang hampir saja aku mati,
maka aku mengatakan: “Wahai Rasulullah engkau datang padaku untuk melihat sakitku dan saya memiliki beberapa harta dan tidak mewaris padaku kecuali satu orang anak perempuanku, bagaimana apabila saya shodakohkan dua per tiga hartaku?
Nabi menjawab: “Jangan”
Ayah berkata: Aku katakan: “Bagaimana kalau aku shodakoh separoh?”
Nabi menjawab: “Jangan, sepertiga saja, sepertiga dari hartamu itu sudah banyak, sesungguhnya engkau jika meninggalkan ahli warismu keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkannya kondisi miskin dan minta-minta pada manusia. Dan tidaklah engkau memberi nafkah dengan niat mencari wajah Allah kecuali dibalas dengan nafkah itu sehingga menjadikan nafkah tersebut dalam mulut istrimu… al-hadist
[Hadist Shohih Muslim No. 5 – (1628) Kitabu Kitabul Hibat]
2.       Tidak dibenarkan mewasiatkan, membagi-bagikan hartanya kepada ahli waris
Bagian ahli waris sudah ditentukan menurut Ilmu Faroid.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَ2713 – حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ: حَدَّثَنَا شُرَحْبِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ الْخَوْلَانِيُّ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ الْبَاهِلِيَّ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ عَامَ حِجَّةِ الْوَدَاعِ «إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ»
__________
[حكم الألباني] صحيح
… Syurahbil bin Muslim Al-Khaulaani berkat: Saya mendengar Aba Amamah Al-Bahili berkata: Saya mendenganRasulallah s.a.w. bersabda dalam khutbah pada tahun haji wada’: “Sesungguhnya Allah sungguh-sungguh memberikan haknya setiap yang memilik hak, maka jangan berwasiat kepada ahli waris”.
[Hadist Ibni Majah No. 2713 Kitabul Washoya]
3.       Wasiat dan waris diperhitungkan setelah hutang-hutang si mayit dilunasi.
Surah An-Nisa’ ayat 12 mengisyaratkan bahwa pembagian harta waris adalah setelah wasiat dan membayar hutang. Berdasarkan ayat tersebut, kewajiban utama seorang yang telah meninggal dunia adalah melunasi hutang-hutangnya. Baru setelah itu sebagian sisa hartanya diwasiatkan ke sabilillah kemudian sisanya lagi dibagi diantara ahli waris sesuai dengan perhitungan ilmu faroid.
2715 – حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: «قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ، وَأَنْتُمْ تَقْرَءُونَهَا» : مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ، «وَإِنَّ أَعْيَانَ بَنِي الْأُمِّ لَيَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلَّاتِ»
__________
[حكم الألباني] حسن
… dari Ali meriwayatkan: Rasulullah s.a.w. mewajibkan membayar hutang sebelum wasiat, dan kalian telah membaca ayat: مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ (dari setelah wasiat yang mereka wasiatkan dengannya atau membayar hutang).
[Hadist Sunan Ibni Majah No. 2715 Kitabul Washoya]
4.       Sebuah wasiat harus ditulis dan wasiat seseorang boleh ia ubah sebelum meninggal dunia
2738 – حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ» تَابَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
… dari Abdullah bin Umar r.a.: Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tidak benar seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang di dalmnya ia wasiatkan, paling lama dua malam, kecuali wasiatnya itu ditulis disisinya”.
[Hadist shohih Bukhari No. 2738 Kitabul Washoya]

12654 – أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ الْفَقِيهُ , أنا عَلِيُّ بْنُ عُمَرَ الْحَافِظُ , ثنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , ثنا عَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , ثنا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو , ثنا أَبُو إِسْحَاقَ , عَنِ ابْنِ عَوْنٍ , عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ , عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: ” لِيَكْتُبِ الرَّجُلُ فِي وَصِيَّتِهِ: إِنْ حَدَثَ بِي حَدَثُ مَوْتِي قَبْلَ أَنْ أُغَيِّرَ وَصِيَّتِي هَذِهِ ” وَرُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: يُغَيِّرُ الرَّجُلُ مَا شَاءَ مِنَ الْوَصِيَّةِ * السنن الكبرى البيهقي
… dari Aisah r.a. meriwayatkan: “Seorang laki-laki hendaknya menulis wasiatnya: Jika menimpa padaku kematian sebelum saya menganti dan wasiat inilah (yang berlaku).”
Dan diriwayatkan dari Umar bin Khatab r.a., sesungguhnya Umar berkata: Seorang laki-laki boleh mengganti apa-apa yang ia kehendaki dari wasiatnya.
[Hadist Sunan Al-Kabiri Al-Baihaqi No. 12654 Kitabul Washoya]

2117 – حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الجَهْضَمِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الوَارِثِ قَالَ: حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، وَهُوَ جَدُّ هَذَا النَّصْرِ، قَالَ: حَدَّثَنَا الأَشْعَثُ بْنُ جَابِرٍ، عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ حَدَّثَهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ وَالمَرْأَةُ بِطَاعَةِ اللَّهِ سِتِّينَ سَنَةً ثُمَّ يَحْضُرُهُمَا المَوْتُ فَيُضَارَّانِ فِي الوَصِيَّةِ فَتَجِبُ لَهُمَا النَّارُ» ، ثُمَّ قَرَأَ عَلَيَّ أَبُو هُرَيْرَةَ: {مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ} [النساء: 12]ـ إِلَى قَوْلِهِ ـ {ذَلِكَ الفَوْزُ العَظِيمُ} [المائدة: 119] : [ص:432] هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ، وَنَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الَّذِي رَوَى عَنِ الأَشْعَثِ بْنِ جَابِرٍ هُوَ جَدُّ نَصْرِ بْنِ عَلِيٍّ الجَهْضَمِيِّ

[Hadist Sunan Termizi No. 2117 Kitabul Washoya]