Cari Blog Ini

Senin, 26 Mei 2014

Transaksi Pembiayaan Syariah yang Halal

Secara umum ada empat prinsip syariah yang halal menurut Islam, yaitu prinsip jual beli, bagi hasil, sewa (ujroh), dan prinsip hutang.
1.       Prinsip Jual Beli
Dalam jual beli kita mengenal istilah murabahah yaitu transaksi dimana penjual menyebut  harga  pokok  barang dan margin yang diambil. Kemudian ada istilah salam, yaitu jual beli lewat cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu (spesifikasi, jumlah/takaran, harga, tempat penyerahan barang yang jelas)dan pembayaran secara tunai di muka secara penuh. Ada lagi istilah istishna’ yaitu jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria tertentu antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’), adapun pembayaran dapat di lakukan sesuai dengan kesepakatan.
2.       Prinsip bagi hasil
Ada dua transaksi dalam prinsip bagi hasil, yaitu mudharabah dan musyakarah. Mudharabah adalah bentuk kerjasama dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung (profit sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana.
Bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis, asalkan halal  dan untung-menguntungkan disebut mudharabah muthlaqah. Sedangkan jika bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang dibatasi dengan jenis usaha, waktu, dan tempat usaha disebut mudharabahmuqayyadah.
        Transaksi lainnya dalam prinsip bagi hasil adalah musyarakah, yaitu bentuk kerjasama di antara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan porsi dana/modal masing-masing.
        Bentuk-bentuk musyarakah di antaranya adalah sebagai berikut:
v  Syirkah al-Inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih diamana setiap pihak memberikan porsi tertentu dari keseluruhan dana investasi yang dibutuhkan dan ikut berpartisipasi dalam pengelolaannya, kedua belah pihak berbagi pula dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang telah disepakati di antara mereka.
v  Syirkah Mufawadhah adalah kontrak/kerjasama antara dua orang atau lebih di mana masing-masing pihak memberikan porsi tertentu dari keseluruhan dana investasi dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama rata.
v  Syirkah Abdan (Amal) adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal.
v  Syirkah Wujud adalah syirkah di antara dua pihak atau lebih yang bersyirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya tanpa sumbangan modal dari masing-masing pihak.

3.       Prinsip Sewa (Ujrah)
Dalam prinsip sewa (ujrah) dikenal dua jenis transaksi, yaitu ijarah dan wakalah bil ujrah. Ijarah adalah akad yang digunakan untuk transaksi sewa menyewa suatu barang dan atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Sedangkan Wakalah bil Ujrah adalah akad pelimpahan kekuasaan atau pemberian kuasa untuk hal-hal yang boleh diwakilkan dari satu pihak kepada pihak lain, dimana pihak yang mewakili dapat meminta upah (ujrah).

4.       Prinsip Utang

Dalam prinsip utang ada istilah Qardh dan Rahn. Prinsip Qardh adalah memberikan pinjaman harta kepada seseorang/pihak lain dan seseorang/pihak lain akan mengembalikan pinjamannya sebesar jumlah yang dipinjamnya. Sedangkan Rahn adalah pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan, dimana pihak pemberi pinjaman (murtahin) dapat menahan barang jaminan (marhun) atau menguasai surat bukti kepemilikan aset jaminan tersebut sampai pelunasan semua hutang pemilik barang atau aset (rahin). Np.04.14//** 

Kamis, 22 Mei 2014

Contoh Transaksi Haram Menurut Islam dan Solusinya


1.     Hutang piutang
·         Misalkan A pinjam uang Rp 1 juta kepada B. Pada waktu A akan mengembalikan pinjamannya, B meminta kepada A untuk mengembalikan Rp 1,2 juta, ini riba karena ada tambahan Rp 200.000,-
·         Contoh lagi, A meminjam uang kepada B Rp 10 juta selama satu tahun. Sampai dengan waktu sepuluh tahun B tidak bisa membayar hutangnya, kemudian A meminta kepada B supaya membayar hutangnya yang Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Alasannya, dahulu ketika uang Rp 10 juta kalau dibelikan sapi dapat dua ekor, sedangkan sekarang dua ekor sapi harganya Rp 20 juta, maka sekarang B harus membayar hutangnya Rp 20 juta, Ini termasuk riba nasi’ah (riba hutang piutang).
·         Masih soal pinjam meminjam. Misalkan A pinjam gabah 1 kuintal kepada B, waktu itu harga gabah Rp 5.000 per kg, dua bulan, saat A akan mengembalikan gabah kepada B harga gabah turun menjadi Rp 4.000 per kg. Akhirnya si B tidak bisa menerima pengembalian gabah ssama-sama 1 kuintal, tetapi B meminta pengembalian gabah sebanyak 1,25 kuintal. Ini jelas riba. Supaya tidak riba maka pinjaman gabah 1 kuintal maka pengembaliannya pun harus satu kuintal gabah.
2.     Jual beli (Perdagangan)
·         Menukarkan uang kertas Rp 100 ribuan denga uang receh, misal senilai Rp 90 ribu. Bisnis seperti ini biasanya terjadi di terminal-terminal bus pada waktu menjelang lebaran, ini jelas riba. Supaya tidak riba maka uang kertas Rp 100 ribuan itu harus ditukar denga uang receh (misal ribuan) yang senilai tetap Rp 100 ribu juga.
·         Menukarkan uang Dolar atau mata uang lainnya dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs sekarang, tetapi penyerahannya tidak pada waktu sekarang. Misal, satu minggu berikutnya, ini juga termasuk riba. Supaya tidak riba maka uang Dolar atau mata uang lainnya ini ditukar dengan rupiah sesuai dengan kurs sekarang dan penyerahannya pun sekarang juga.
·         Menukarkan beras berkualitas rendah (misal 7 kg), dengan beras berkualitas bagus dengan takaran yang berbeda, semisal 5 kg. Cara seperti ini juga termasuk riba. Supaya tidak riba maka beras yang berkualitas rendah dijual dahulu selanjutnya uang hasil penjualannyanya dibelikan beras berkualitas bagus.
·         Misalkan A membeli sepeda motor dari B secara kontan seharga Rp 7 juta, kemudian A menjual kembali sepeda motor tersebut kepada B secara kredit seharga Rp 10 juta. Transaksi seperti ini juga termasuk riba. Supaya tidak riba, maka A tidak boleh menjual kembali sepeda motor itu kepda B, tetapi menjual kepada orang lain.
·         Contoh lagi, A menjual sepeda motor kepada B seharga Rp 15 juta dengan cicilan selama 3 bulan. Sebelum jatuh tempo 3 bulan A berkata kepada B bahwa waktu cicilannya ditambah 3 bulan lagi tetapi harganya menjadi Rp 20 juta. Cara seperti ini hukumnya riba, karena ada tambahan Rp 5 juta di luar kesepakatan awal.
·         Seseorang membeli cek mundur seharga Rp 10 juta secara kontan dengan harga Rp 8 juta, ini hukumnya jelas riba karena menjual cek mundur itu hakekatnya adalah menjual (menukarkan uang dengan uang), sehingga tidak boleh ada penambahan uang Rp 2 juta. Adapun yang diperbolehkan adalah cek senilai Rp 10 juta ditukar dengan uang sebesar Rp 10 juta juga.
·         Kredit kendaraan bermotor kepada Lembaga Keuangan dan sejenisnya yang menggunakan sistem bunga. Cara ini jelas haram dan riba. Supaya tidak riba maka bisa kredit kendaraan bermotor kepada Lembaga Keuangan dan sejenisnya dengan sistem syariah yaitu dengan sistem jual beli biasa atau jual beli secara murabahah.
·         A menitipkan modal kepada B sebesar Rp 10 juta tetapi A meminta kepada B supaya setiap bulan diberi keuntungan 5% dari modal yang dititipkan tersebut, atau A menentukan nominal keuntungan setiap bulan semisal Rp 500 ribu. Atau sebaliknya yang menawarkan keuntungan adalah B kepada A, baik secara prosentase atau nominal dari modal yang dititipkan. Ini hukumnya jelas haram dan riba. Supaya halal dan tidak riba, keuntungan yang diperjanjikan adalah prosentase dari keuntungan yang diperoleh, misal B memberikan bagi hasil kepada A sebesar 40% dari keuntungan (bersih/kotor) yang diperolah tergantung kesepakatan kedua belah piha.
3.     Soal Arisan
·         Arisan uang dengan nilai harga beras. Contoh, bulan Desember harga beras Rp 7.000,- per kg. Maka masing-masing anggota arisan menyetorkan uang arisan Rp 7.000,- per kg. Apabila pada bulan Januari harga beras Rp 10.000,- per kg, maka masing-masing anggota arisan meyetorkan uang arisan Rp 10.000,- per kg. Cara seperti ini hukumnya riba karena transaksi uang dengan uang  yang timbul adanya tambahan dari Rp 7.000,- menjadi Rp 10.000,-. Supaya tidak riba maka bukan arisan uang dinilai dengan harga beras, tetapi betul-betul arisan beras sehingga yang diserahterimakan adalah beras. Walaupun harganya bisa berubah-ubah hukumnya tetapi tetap halal, karena yang ditransaksikan adalah berasnya bukan harganya.
·         Suatu perkumpulan (misal 12 orang) mengadakan arisan uang. Masing-masing orang membayar Rp 100 ribu sehingga total penerimaan arisan adalah Rp 1,2 juta. Ketika salah satu peserta arisan membutuhkan uang secara mendesak, maka penerimaan uang arisan Rp 1,2 juta pada beberapa bulan mendatang dijual sekarang kepada peserta tersebut secara kontan dengan harga Rp 1 juta. Ini hukumnya riba, supaya tidak riba maka harus dijual Rp 1,2 juta.
·         Arisan sepeda motor dengan sistem lelang. Jumah peserta 50 orang dengan menyerahkan uang arisan Rp 200.000,- per bulan, sehingga jumlah uang yang terkumpul Rp 10 juta, Harga sepeda motor yang disepakati Rp 15 juta. Pemenang arisan dilelang, yaitu siapa saja yang bisa memberikan uang tambahan paling tinggi minimal 5 juta maka dia yang berhak mendapatkan uang arisan Rp 10 juta. Begitu pula pada bulan berikutnya. Apabila harga jenis sepeda motor naik, misalkan menjadi Rp 17,5 juta, maka pemenang arisannya adalah yang bisa menambah setinggi-tingginya, minimal Rp 7,5 juta, begitu seterusnya. Cara seperti ini  hukumnya riba karena ada tambahan uang arisan yang berbeda-beda. Adapun yang tidak riba adalah apabila pada bulan ini harga sepeda motor Rp 15 juta, maka harga itu dibagi rata kepada 50 peserta, sehingga masing-masing membayar arisan Rp 300.000,- begitu seterusnya. Apabila harga sepeda motor naik menjadi 17,5 juta maka uang tersebut dibagi rata kepada 50 peserta, sehingga masing-masing membayar Rp 350.000,-. Cara seperti ini tidak riba, karena yang dijadikan arisan adalah sepeda motor jenis tertentu yang sudah disepakati, bukan harganya.
4.     Main Indeks Saham

·         Bermain indeks harga saham adalah menyerahkan sejumlah uang untuk diinvestasikan dalam bursa indeks harga saham. Contoh, Indeks Han-Seng untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi jual beli indeks harga saham tersebut. Ini hukumnya riba, karena pada hakekatnya menyerahkan uang untuk mendapatkan uang lebih banyak tanpa adanya jual beli barang secara riil. Indeks harga saham bukanlah barang fisik yang bisa diserahterimakan, karena yang diperjualbelikan adalah harga saham bukan sahamnya. Adapun yang boleh adalah membeli saham dengan tujuan menjadi salah satu pemilik perusahaan yang menjual saham tersebut. Ada bukti kepemilikan dalam perusahaan tersebut dalam bentuk sertifikat saham, seperti membeli saham koperasi, BPRS dll. np0414//**

Selasa, 20 Mei 2014

Transaksi yang Haram

wikipedia.org

Transaksi yang Haram

                        Pada dasarnya semua bentuk muamalah hukum asalnya adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Oleh karena itu sebelum seseorang berbisnis, sebaiknya mempelajari terlebih dahulu hukum-hukum muamalah agar dalam menjalani bisnis selalu sah dan benar serta tidak terjebak dalam segala hal yang haram maupun yang syubhat.
            Secara umum ada tujuh transaksi yang diharamkan oleh agama, yaitu (1) transaksi riba; (2) ghoror (ketidakpastian); (3) dhoror (penganiayaan); (4) maysir (perjudian); (5) maksiat; (6) suht (barang haram); (7) risywah (suap), berikut penjelasannya.

1. Transaksi riba

Secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Riba menurut al Qur’an, al Hadits dan Ijma’ (kesepakatan) para Ulama haram, riba termasuk dosa besar, termasuk amaah yang melebur amal-amal kebajikan.
Contoh transaksi riba : A meminjamkan barang kepada B seharga Rp 10.000.000 dibayar lunas dalam waktu 3 bulan. Ketika telah datang waktu pembayaran, A berkata kepada B: utangmu kamu bayar sekarang atau kamu saya beri waktu 3 bulan lagi tetapi utangmu menjadi Rp 12.500.000, begitu seterusnya.

2. Judi (maysir)

Masyir atau judi didalam syariat Islam hukumnya haram :
Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khomer, judi anshob (berkurban untuk berhala) dan mengundi nasib anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka menjauhlah kalian pada perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.” ( Surat AL-MAIDAH ayat 90).

         Berikut beberapa pengertian judi (masyir):
. Setiap permainan yang mengandung taruhan dari kedua pihak
(Ibrahim, Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758);
. Setiap permainan yang didalamnya disyaratkan adanya sesuatu (Berupa Materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang. (Al-Jurjani dalam Kitabnya At-Ta’rifat hal. 179);
. Setiap permainan yang menimbulkan bagi satu pihak dan kerugian bagi pihak lainnya. (Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam Kitab tafsirnya Rawa’i Al-Bayan fi Tafsir ayat Ahkam (I/279);
. Segala bentuk spekulasi. Semua transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau untung-untungan (Ibnu Hajar Al Maky).

3. Gharar (transaksi yang menimbulkan ketidakpastian)

       Gharar  menurut bahasa berarti tipuan yang mengandung kemungkinan besar tidak adanya kerelaan menerimanya ketika diketahui, dan ini termasuk memakan harta orang lain secara batil. Gharar menurut istilah fiqih, mencakup kecurangan (Gisy), tipuan (Khidaa’) dan ketidakjelasan pada barang (Jihaalah), juga ketidakmampuan untuk menyerahkan barang ( Wahbah Az Zuhaili, Fiqih Islam Jilid 5 hal. 100-101)

4. Dharar (kerusakan, kerugian, penganiayaan)
       Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupaun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

5. maksiat
      Maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Alloh dan Rosul Nya. Contoh : membuat pabrik minuman keras, membuat pabrik obat terlarang, membuat tempat pelacuran,  membuat tempat perjudian, perdukunan, paranormal.

6. barang haram
      Barang haram adalah barang-barang yang diharamkan dzatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dala Al Qur’an dan Hadits. Contoh: minuman keras, narkoba, babi, darah, bangkai, patung, binatang buas yang bertaring dan burung yang memiliki cakar kuku yang kuat.

7. risywah

      Risywah adalah apa-apa yang diberikan oleh seseorang kepada Hakim atau lainnya agar dia menghukumi baik untuknya atau Hakim membawanya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh di pemberi suap (Al Mishbahulmunir). Menurut istilah, risywah adalah apa-apa yang diberikan untuk membatalkan barang yang benar dan membenarkan barang yang  batal (salah).//** np.5.14

Sabtu, 17 Mei 2014

Rapimnas LDII 2014 - Abraham Samad: “KPK Butuh Dukungan LDII Cegah Korupsi”

abraham-samad-adalah
Ketua KPK Abraham Samad pada Rapimnas DPP LDII (15/5) menegaskan Indonesia adalah sebuah negeri paradoksal. “Negeri ini kaya tapi kemiskinan masih di mana-mana. Kaya dari sisi Sumber Daya Alam tapi miskin dari produk dan penghasilan,” ujar Abraham Samad.
Menurut Abraham Samad secara geografi, Indonesia adalah negeri yang besar tapi kerdil dari segi produktif dan daya saing. Indonesia negara merdeka tapi juga negara yang terjajah. Dari segi politik merdeka tapi juga terjajah dari segi ekonomi oleh kapitalisme. Repotnya lagi, korupsi kian hari kian canggih.
“Sifat korupsi sangat masif, luas dan memprihatinkan serta mengalami evolusi. Menjadi kejahatan yang canggih atau white collar crime. Salah satu evolusi itu adalah tindak pidana pencucian uang. Juga mengalami regenerasi karena hampir sebagian pelaku korup saat ini adalah para generasi muda,” ujar Abraham Samad. Menurut Abraham Samad, KPK tidak dapat bekerja sendiri. Butuh dukungan berbagai lapisan masyarakat termasuk LDII. Korupsi mengakibatkan tingginya kemiskinan, pengangguran, utang luar negeri.
Menurut Abraham Samad korupsi adalah bentuk penyimpangan moral yang didorong oleh ketamakan. Seseorang melakukan korupsi ketikan tak bisa memenuhi kebutuhan, disebut sebagai Corruption By Need (kebutuhan), perasaan tak bisa berpuas diri mendorong orang untuk berprilaku korup, atau disebut Corruption By Greed (ketamakan). “Ironisnya korupsi banyak dilakukan oleh penyelenggara negara, yang kebutuhan mereka sudah diasilitasi negara dan telah diberikan gaji terbaik. Saya mendukung koruptor harus dihukum mati,” papar Abraham Samad.
abraham-samad-adalah-ldii
Prestasi KPK
Menurut Abraham Samad, KPK telah menyelamatkan Rp 212,84 triliun dari sektor migas dan Rp 1,193 triliun dari sektor lain. Padahal infrastruktur KPK tidak begitu besar dibanding yang lain seperti Polri ataupun lembaga penegak hokum yang lain. Tidak akan mungkin KPK memberantas korupsi dengan penyidik yang hanya berjumlah sekitar 70-80 orang.
“Dengan keterbatasannya, KPK menggunakan skala prioritas dalam pemberantasan korupsi. Setiap harinya, unit pengaduan menerima laporan hampir 30 kasus. Selain itu, KPK menangani kasus-kasus tertentu yang dikategorikan sebagai grand korupsi, yaitu indikator pelaku seperti pejabat negara dan aparat penegak hukum dan yang kedua indikator kerugian negara yang cukup signifikan,” papar Abraham Samad.
KPK menyerahkan korupsi yang nominalnya kecil kepada kepolisian atau kejaksaan, namun terus diawasi  oleh KPK, sehinga pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik. Menurut Abraham Samad ada area-area tertentu yang dilakukan pemberantasan, yang pertama konsentrasi melakukan pemberantasan menyangkut hajat hidup orang banyak seperti ketahanan pangan, karena hampir sebagian besar mengandalkan pertanian, perkebunan dan perikanan. Kedua, ketahanan energi karena Indonesia punya sumber daya alam yang kaya. Ketiga, sektor revenue (pajak) yaitu dari pendapatan negara. Inilah konsentrasi yang ditangani KPK.
"Pertanyaannya, kenapa kita harus mengimpor beras, daging dari negara lain? Setelah dilakukan observasi, ada regulasi yang dibuat sedemikian rupa, sehingga seolah-olah produksi dalam negeri tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri sendiri. Ada permainan antara penyelenggara negara dengan mafia yang menguasai sektor-sektor ini. Bila tidak diproteksi, maka petani-petani akan rugi. Pemerintah harus mempunyai keinginan yang penuh agar sektor penting negara tidak boleh diliberalisasi", paparnya dalam Rapimnas LDII 2014 hari ketiga di Balai Kartini, Jakarta (15/05).
KPK juga membuat kurikulum pendidikan anti korupsi di berbagai lembaga pendidikan. Sebab generasi muda sudah terjangkit korupsi. Jika para orangtua tidak mendidik anaknya anti korupsi, maka di masa depan akan menjadi generasi hedonis, konsumeristik, pragmatis. Padahal bangsa Indonesia bukan seperti itu. Yang menjadi nilai-nilai moral Indonesia, haruslah ditumbuh kembangkan dan dipertahankan. "Kejujuran, Kepedulian, Kemandirian, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Sederhana, Keberanian, Keadilan. Inilah nilai-nilai anti korupsi yang juga disebut nilai-nilai integritas," tutupnya mengakhiri presentasi. (Noni/LINES)
(http://ldii.or.id/)

Ical, Jokowi dan Prabowo Bertukar Pikiran di Rapimnas LDII


Ilustrasi kursi calon presiden - MI - Ebet

MMetrotvnews.com, Jakarta: Tiga kandidat yang bakal maju sebagai calon dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 akan saling bertukar pikiran mengenai visi misi mereka memajukan bangsa. Ketiga nama itu akan menyampaikan aspirasi dan program kerja masing-masing dalam Rapat Pimpinan Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia (Rapimnas LDII) di Balai Kartini, Jakarta Selatan.

Ketiga nama itu yaitu bakal capres dari PDIP Joko Widodo atau Jokowi, capres dari Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical, dan capres dari Partai Gerindra Prabowo Subianto. Rapimnas bertajuk 'Dengan Kepemimpinan yang Profesional - Religius Mewujudkan Indonesia yang Semakin Bermartabat' ini berlangsung selama tiga hari mulai 13 Mei 2014.

Namun ketiganya tak muncul bersamaan dalam satu jadwal. Jokowi hadir pada sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (13/5/2014); Prabowo pada 14 Mei 2014; lalu keesokan harinya yaitu 15 Mei 2014, giliran Ical berbicara dalam rapimnas.

Ketua DPP LDII Prasetyo Soenaryo mengatakan Rapimnas bertujuan mendengarkan aspirasi dan program kerja para calon. Sebab LDII berkepentingan mengundang para calon presiden untuk menyampaikan isi pikiran masing-masing demi kemajuan Indonesia.

"Ormas (Organisasi masyarakat) bukanlah organisasi yang memiliki hasrat kompetisi. Ormas lebih netral dalam melihat persoalan negara dan lebih dekat apa yang dihadapi masyarakat" ujarnya.

Sedikitnya 1.200 orang hadir dalam Rapimnas LDII. Rapimnas LDII ini dihadiri kurang lebih 1200 peserta yang terdiri dari para ulama, dewan penasehat, Pengurus DPP, DPW dari 34 Provinsi dan 350 DPD di seluruh Indonesia. Acara akan dibuka Menteri Agama Surya Dharma Ali dan Panglima TNI Moeldoko.
(http://news.metrotvnews.com/)