Cari Blog Ini

Sabtu, 30 Agustus 2014

Take Over Transaksi Non Syariah ke Transaksi Syariah

Riba termasuk dosa besar, dapat melebur amal kebajikan, mendapatkan ancaman peperangan dari Alloh dan Rosul, serta ancaman kekal di dalam neraka. Bagi umat Islam wajib hukumnya untuk meninggalkan riba agar selamat hidupnya di dunia dan akhirat. Lantas bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur terjebak dalam transaksi riba? Selama ini banyak yang sudah terlanjur kredit kepemilikan rumah, mobil, dan sepeda motor di bank konvensional atau lembaga pembiayaan konvensional yang belum lunas? Solusinya adalah supaya bertaubat kepada Alloh dan hijrah ke bank syariah atau lembaga pembiayaan syariah. Bagaimana dengan sisa pinjaman/kredit di bank/lembaga pembiayaan konvensional yang belum lunas? Solusinya adalah mengajukan pengambilalihan transaksi non-syariah ke transaksi syariah (take over) ke bank syariah atau lembaga pembiayaan syariah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait take over tersebut, yaitu Fatwa Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang. Pengalihan transaksi non-syariah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai syariah di dalam fatwa tersebut dapat menggunakan empat alternatif, yaitu: 1) menggunakan akad al-Qordh, al-Bai’ wa al-Murobahah; 2) menggunakan akad al-Syirkah al-Milk wa al-Murobahah; 3) menggunakan akad  al-Qordh wa al-Ijarah; dan 4) menggunakan akad al-Qordh, al-Bai’, wa al-Ijaroh Mumtahiya bi al-Tamlik (IMBT).

Alternatif pertama,
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memberika Qordh (pinjaman murni) kepada fulan. Dengan pinjaman murni tersebut Fulan melunasi kredit (utangnya); dan dengan demikian, aset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik Fulan secara penuh. Tahap berikutnya, Fulan menjual aset tersebut kepada LKS, dan dengan hasil penjualan tersebut Fulan mengembalikan pinjamannya kepada LKS. Setelah aset tesebut menjadi milik LKS, kemudian LKS menjual secara murabahah (jual beli dengan menyebutkan harga pokok dan margin keuntungan yang diambil) aset yang menjadi miliknya kepadaFulan dengan pembayaran secara cicilan.
Alternatif pertama ini rawan terhadap riba karena bisa terjerumus pada bai’ al-Inah, hukumnya haram. Kata ‘Inah menurut al-Jauhari pinjaman dan utang (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah). Jual beli seperti ini disebut al-Inah karena sebenarnya seseorang bukan menginginkan barang, tetapi yang diinginkannya adalah uang (pinjaman). Mediator transaksinya adalah barang (‘ain). Supaya tidak terjadi jual beli ‘inah, maka setiap tahapan di dalam alternatif pertama harus diselesaikan terlelih dahulu akad/transaksinya dan ada jeda dengan transaksi berikutnya.

Alternatif kedua;
LKS membeli sebagian aset Fulan, dengan seizin Lembaga Keuangan Konvensional (LKK); sehingga dengan demikian terjadilah syirkah al-milk (kerjasama kepemilikan) antara LKS dan Fulan terhadap aset tersebut. Bagian aset yang dibeli oleh LKS adalah bagian aset yang senilai dengan utang (sisa cicilan) Fulan kepada LKK. Tahap berikutnya, LKS menjual secara murabahah bagian aset yang menjadi miliknya tersebut kepada Fulan dengan pembayaran secara cicilan. Alternatif kedua ini lebih ama karena di awalnya adalah syirkah di antara Fulan dengan bank syariah dalam hal kepemilikan aset. Kemudian bagian milik bank syariah dijual ke Fulan dengan murabahah diangsur sesuai dengan kesepakatan.

Alternatif ketiga;
Fulan ingin mengurus kepemilikan penuh rumahnya yang belum lunas di bank konvensional. Fulan kemudian mendatangi LKS untuk mengajukan take over. Selanjutnya dibuatlah akad al-Ijaroh (imbalan jasa) antara LKS dengan Fulan dalam pengurusan untuk memperoleh kepemilikan penuh atas rumah Fulan di bank konvenional. Apabila Fulan belum memiliki uang untuk melunasi rumahnya di bank konvensional, LKS dapat memberikan talangan pinjaman murni (al-Qordh) kepada Fulan agar dirinya bisa melunasi pinjamannya di bank konvensional. Akad al-Ijaroh di atas tidak boleh dipersyaratkan dengan (harus terpisah dari) pemberian talangan. Besar imbalan jasa al-Ijaroh tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan yang diberikan LKS kepada Fulan. Alternatif ketiga ini berbahaya karena bisa terjerumus dalam riba. Agar tidak terjerumus riba, akad al-Qordh dan akad al-Ijaroh harus terpisah. Besarnya fee dalam akad al-Ijaroh tidak boleh berdasarkan pinjaman yang diberikan.

Alternatif keempat;
LKS memberikan pinjaman murni kepada Fulan, dengan pinjaman tersebut Fulan melunasi kredit (utang)-nya; dan dengan demikian, aset yang dibeli dengan kredit tersbut menjadi milik Fulan secara penuh. Fulan kemudian menjual aset tersebut kepada LKS, dan hasil penjualan itu Fulan melunasi pinjamannya kepada LKS. Tahap berikutnya, LKS menyewakan aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada Fulan dengan akad al-Ijaroh al-Muntahiyah bi al-Tamlik (akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan). Alternatif keempat ini relatif aman. Pemindahan kepemilikan aset dalam IMBT dilakukan melalui hibah atau dengan cara membeli dengan harga yang sesuai di akhir masa sewa.

Berdasaran pembahasan di atas, disarankan apabila akan melakukan take over dari lembaga keuangan konvensiona ke bank syariah, supaya memilih alternatif kedua dan keempat. Kedua alternatif tersebut relatif lebih aman terhadap transaksi riba daripada alternatif-alternatif lainnya. /np0814

LDII Kabupaten Tegal Meriahkan Karnaval HUT RI ke-69

ldii-tegal-karnaval-hut69
Kafilah LDII Kabupaten Tegal Bersemangat Mengikuti Karnaval HUT RI ke-69

Mengakhiri serangkaian kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-69 Pemerintash Kabupaten Tegal mengadakan Pawai Budaya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014, mengambil rute dari depan Gedung KORPRI dan finish di GOR Tri Sanja Pakembaran Slawi. Pawai yang didahului oleh rombongan Bupati Tegal Enthus Susmono tersebut diikuti lebih dari 80 peserta, yang terdiri dari instansi pemerintah, swasta, BUMN, perusahaan, serta organisasi kemasyarakatan, diantaranya Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Tegal.

Ketua DPD LDII Kab. Tegal, Drs. H. Walidi, MM mengatakan bahwa keikutsertaan LDII dalam pawai ini sebagai wujud partisipasi warga LDII dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI yang ke-69. Keikutsertaan LDII dalam kegiatan pawai tidak hanya tahun ini, pada beberapa tahun yang lalu juga berpartisipasi. Selain kegiatan di tingkat kabupaten, di tingkat pimpinan cabang (PC), dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) warga LDII  juga berpartisipasi aktif.

Pada kegiatan ini LDII menerjunkan satu pasukan dengan 160 personil, yang terdiri dari pembawa bendera merah putih, bendera LDII, Persinas ASAD dan  pakaian adat. Berbagai pesan moral disampaikan melalui slogan yang diusung LDII, di antaranya: AYO MENGAJI; TOLAK DAKWAH RADIKAL, KEMBANGKAN GREEN DAKWAH (Dakwah yang menyejukkan); BUDAYAKAN 6 THOBIAT LUHUR : Jujur, Amanah, Mujhid Muzhid (hidup hemat), rukun, kompak, kerja sama yang baik; TRI SUKSES GENERASI PENERUS (Alim dan Faqih, Berakhlakul karimah, Mandiri); DADIO GURUNE JAGAT; NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) HARGA MATI. Pesan moral tersebut sebagai ajakan LDII bagaimana menjalani kehidupan sebagai insan pribadi maupun sosial, hidup berbangsa dan bernegara, bagaimana menyiapkan generasi penerus menghadapi era kesejagatan, serta  untuk menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat khususnya yang berkaitan dengan dakwah.

Terkait dengan dakwah bilhaal yang dikembangkan LDII, Walidi menjelaskan bahwa dakwah itu bersentuhan dengan hati nurani, perasaan dan hal yang paling mendasar anak manusia. Oleh karenanya harus dilaksanakan dengan cara yang santun, lembut dan menyejukkan, persuasif, tidak memfitnah atau mengolok-olok, apalagi dengan cara yang radikal. Kaum muslimin harus menyadari bahwa kita ini orang Indonesia yang beragama Islam, bukan orang Islam yang berada di Indonesia. Jadi dalam menjalani kehidupan beragama harus menghormati dan mematuhi peraturan pemerintah Indonesia. LDII mendukung sepenuh hati bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Harga Mati, sudah final.

ldii-tegal
Dua Replika Al-Qur'an yang Mendapat Apresiasi Bupati Enthus Susmono


Ajakan lain yang juga diserukan LDII adalah Dadio Gurune Jagat. Seruan ini dikandung maksud untuk mengajak umat muslim di mana saja untuk menyebarkan Islam kepada seluruh umat manusia, ajarkan Al Qur’an dan Al Jadits di mana saja, juga mengajak umat Islam agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat di sekitarnya, menjadi guru yang selalu memberi pencerahan kehidupan, dapat digugu dan ditiru. Sehingga Islam hadir di bumi sebagai rohmatan lil alamin.

Selain berbagai pesan moral, kafilah LDII juga mengusung dua buah Replika Al Qur’an hasil karya remaja LDII dari PAC Blubuk kecamatan Dukuhwaru dan PAC Kendalserut kecamatan Pangkah. Usai pawai, Bupati Tegal Enthus Susmono memberikan apresiasi kedua replika Al Qur’an untuk disimpan di rumah dinas Bupati sebagai prasasti karya anak Tegal.