Cari Blog Ini

Kamis, 12 September 2013

Ketua DPD LDII Kabupaten Tegal Pimpin Forum Ilmiah Guru (FIG)

Ketua DPD LDII Kabupaten Tegal, Drs. Walidi, MM dipercaya untuk memimpin salah satu organisasi cendikia guru di kabupaten Tegal. Organisasi tersebut adalah Forum Ilmiah Guru (FIG) kabupaten Tegal untuk periode tahun 2012-2016. Di bawah kepemimpinannya, Selasa 10 September 2013 bertempat di Gedung PGRI Slawi FIG lounching Jurnal Ilmiah Pendidikan yang diberi nama Karunova (Karya Guru Inovatif). Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Pemkab Tegal Haron Bagas Prakosa, Kepala Dinas Dikpora Edy Pramono dan diikuti ratusan guru, serta kepala sekolah dari SD, SMP hingga SMA/SMK. Pada kesempatan tersebut, Drs. H. Walidi, MM mengatakan penerbitan jurnal ilmiah pendidikan ini berangkat dari keprihatinan dan niat tulus untuk memberikan solusi, serta membantu para guru dalam menyikapi pemberlakuan Permenpan dan nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kredit. Dimana, tahun 2013 ini kenaikan pangkat guru dipersyaratkan harus memiliki angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Di antaranya, pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Bahkan untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke golongan IV/b dan seterusnya guru wajib memiliki satu karya ilmiah (PTK/PTS) yang dipublikasikan. "Maka dari itu guru dapat mempublikasikan karya ilmiahnya di jurnal ini (Karunova), hal itu untuk menunjang angka kredit," kata Walidi saat memberikan sambutan. Pada kesempatan tersebut Sekda dan Kepala Dikpora Kabupaten Tegal menyambut apresiasi yang positif.

Senin, 09 September 2013

Undang-Undang Koperasi pdf


logo_koperasi_2012.JPG

Koperasi yang telah digagas oleh bung Hatta, dan merupakan sokoguru perekonomian Bangsa mempunyai prinsip usaha bersama yang diprakarsai oleh banyak orang dengan tujuan yang sama yaitu kesejahteraan bersama. Mulai dari penggalangan modal bersama oleh seluruh anggota kemudian dikelola oleh anggota untuk kesejahteraan seluas-luasnya untuk anggota. Sistem koperasi seperti ini apabila dilaksanakan dengan amanah, penuh tanggung jawab dan profesional akan sangat nyata hasil positipnya. Perekonomian khusus para anggota akan meningkat, dan akan membantu peningkatan perekonomian masyarakat Indonesia secara nasional. Undang-undang koperasi telah diterbitkan oleh Pemerintah, dan dapat dilihat di bawah ini. Semoga membawa manfaat.

UU Koperasi

Jumat, 06 September 2013

Laki-laki yang Isbal Disiksa Dalam Kubur Sampai Datangnya Kiamat





MoslemNEWSOne | NASEHAT - Tahukah kalian sahabat muslimin, bahwa jubah atau sarung atau celana yang menjulur kebawah melewati mata kaki kita akan membuat kita disiksa dialam kubur sampai kiamat datang, naudzubillahi mindzalik.

Saya akan menyampaikan beberapa hadits tentang azab kubur yang diakibatkan seorang laki-laki muslim yang lalai dalam cara berpakaian sebagai mana muslim yang sejatinya.

Hadits berikut adalah lanjutan mengenai tentang adzab bagi pelaku 'Isbal' di alam kubur sampai hari kiamat:


حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي حُلَّةٍ تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ إِذْ خَسَفَ اللَّهُ بِهِ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ


Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda atau Abu Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketika seorang lelaki berjalan dengan menggunakan jubah yang ia kenakan, dan berjalan dengan rasa ta'ajub, lalu ia ditelan (oleh bumi), dan ia akan tetap berguncang-guncang (di dalam perut bumi) hingga datang hari kiamat." HR. Bukhari.


Maksud dari hadits di atas adalah tidak dibolehkan atau haram hukumnya bagi laki-laki yang memakai jubah atau sarung atau celana dll menjulur ke bawah melebihi batas yang telah disyari'atkan dengan sombong, karena ketika ia meninggal nanti di dalam kuburnya akan disiksa oleh Alloh dengan mengguncang-guncang bumiNya.


Di hadits lain dijelaskan sebagai berikut:

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِ فَهُوَ يَتَجَلَّلُ فِي الْأَرْضِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ تَابَعَهُ يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ وَلَمْ يَرْفَعْهُ شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ أَخْبَرَنَا أَبِي عَنْ عَمِّهِ جَرِيرِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ كُنْتُ مَعَ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَلَى بَابِ دَارِهِ فَقَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ

Dari Salim bin Abdullah bahwa Ayahnya telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Katika ada seseorang yang menjulurkan kain sarungnya maka dia akan berguncang-guncang (di adzab) di perut bumi hingga datangnya hari Kiamat." Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat Yunus dari Az Zuhri namun dia tidak merafa'kannya (sanadnya tersambung sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) yaitu dari Syu'aib dari Az Zuhri. Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir telah mengabarkan kepada kami Ayahku dari pamannya Jarir bin Zaid dia berkata; saya pernah bersama Salim bin Abdullah bin Umar berada di depan pintunya, lalu dia berkata; saya mendengar bahwa Abu Hurairah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda seperti hadits di atas. (HR. Bukhari).

Oleh sebab itu wahai kaum muslimin khususnya para ihkwan, mari kita memakai jubah atau sarung atau celana sesuai syar'i yakni diatas mata kaki, tidak mengapa pas di mata kaki karena demikian itu jika tidak maka tunggulah adzab Alloh yang sangat pedih di dalam kubur sampai kiamat datang, naudzubillahi mindzalik.(http://www.moslemnews1.com)