wikipedia.org |
Transaksi yang Haram
Pada dasarnya semua
bentuk muamalah hukum asalnya adalah halal selama tidak ada dalil yang
mengharamkannya. Oleh karena itu sebelum seseorang berbisnis, sebaiknya
mempelajari terlebih dahulu hukum-hukum muamalah agar dalam menjalani bisnis
selalu sah dan benar serta tidak terjebak dalam segala hal yang haram maupun
yang syubhat.
Secara
umum ada tujuh transaksi yang diharamkan oleh agama, yaitu (1) transaksi riba;
(2) ghoror (ketidakpastian); (3) dhoror (penganiayaan); (4) maysir (perjudian);
(5) maksiat; (6) suht (barang haram); (7) risywah (suap), berikut
penjelasannya.
1. Transaksi
riba
Secara umum terdapat
benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik
dalam jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan
prinsip muamalah dalam Islam. Riba menurut al Qur’an, al Hadits dan Ijma’
(kesepakatan) para Ulama haram, riba termasuk dosa besar, termasuk amaah yang
melebur amal-amal kebajikan.
Contoh
transaksi riba : A meminjamkan barang kepada B seharga Rp 10.000.000 dibayar lunas dalam
waktu 3 bulan. Ketika telah datang waktu pembayaran, A berkata kepada B:
utangmu kamu bayar sekarang atau kamu saya beri waktu 3 bulan lagi tetapi
utangmu menjadi Rp 12.500.000, begitu seterusnya.
2. Judi (maysir)
Masyir atau judi didalam syariat
Islam hukumnya haram :
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya
khomer, judi anshob (berkurban untuk berhala) dan mengundi nasib anak panah
adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka menjauhlah kalian pada
perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.” ( Surat AL-MAIDAH ayat 90).
Berikut
beberapa pengertian judi (masyir):
. Setiap permainan yang mengandung
taruhan dari kedua pihak
(Ibrahim, Anis dalam Al-Mu’jam
Al-Wasith hal. 758);
. Setiap permainan yang didalamnya
disyaratkan adanya sesuatu (Berupa Materi) yang diambil dari pihak yang kalah
kepada pihak yang menang. (Al-Jurjani dalam Kitabnya At-Ta’rifat hal. 179);
. Setiap permainan yang menimbulkan
bagi satu pihak dan kerugian bagi pihak lainnya. (Muhammad Ali Ash-Shabuni
dalam Kitab tafsirnya Rawa’i Al-Bayan fi Tafsir ayat Ahkam (I/279);
. Segala bentuk spekulasi. Semua
transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau untung-untungan (Ibnu Hajar Al
Maky).
3. Gharar
(transaksi yang menimbulkan ketidakpastian)
Gharar menurut bahasa berarti
tipuan yang mengandung kemungkinan besar tidak adanya kerelaan menerimanya
ketika diketahui, dan ini termasuk memakan harta orang lain secara batil.
Gharar menurut istilah fiqih, mencakup kecurangan (Gisy), tipuan (Khidaa’) dan
ketidakjelasan pada barang (Jihaalah), juga ketidakmampuan untuk menyerahkan
barang ( Wahbah Az Zuhaili, Fiqih Islam Jilid 5 hal. 100-101)
4. Dharar
(kerusakan, kerugian, penganiayaan)
Dharar adalah
transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupaun ada unsur
penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan
secara batil.
5. maksiat
Maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara
langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Alloh dan
Rosul Nya. Contoh : membuat pabrik minuman keras, membuat pabrik obat
terlarang, membuat tempat pelacuran,
membuat tempat perjudian, perdukunan, paranormal.
6. barang haram
Barang haram adalah barang-barang yang diharamkan dzatnya untuk dikonsumsi, diproduksi,
dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dala Al Qur’an dan Hadits.
Contoh: minuman keras, narkoba, babi, darah, bangkai, patung, binatang buas
yang bertaring dan burung yang memiliki cakar kuku yang kuat.
7. risywah
Risywah adalah apa-apa yang diberikan oleh seseorang kepada Hakim atau lainnya agar
dia menghukumi baik untuknya atau Hakim membawanya sesuai dengan apa yang
dikehendaki oleh di pemberi suap (Al Mishbahulmunir). Menurut istilah, risywah
adalah apa-apa yang diberikan untuk membatalkan barang yang benar dan
membenarkan barang yang batal
(salah).//** np.5.14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar