Cari Blog Ini

Sabtu, 30 Agustus 2014

LDII Kabupaten Tegal Meriahkan Karnaval HUT RI ke-69

ldii-tegal-karnaval-hut69
Kafilah LDII Kabupaten Tegal Bersemangat Mengikuti Karnaval HUT RI ke-69

Mengakhiri serangkaian kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-69 Pemerintash Kabupaten Tegal mengadakan Pawai Budaya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014, mengambil rute dari depan Gedung KORPRI dan finish di GOR Tri Sanja Pakembaran Slawi. Pawai yang didahului oleh rombongan Bupati Tegal Enthus Susmono tersebut diikuti lebih dari 80 peserta, yang terdiri dari instansi pemerintah, swasta, BUMN, perusahaan, serta organisasi kemasyarakatan, diantaranya Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Tegal.

Ketua DPD LDII Kab. Tegal, Drs. H. Walidi, MM mengatakan bahwa keikutsertaan LDII dalam pawai ini sebagai wujud partisipasi warga LDII dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI yang ke-69. Keikutsertaan LDII dalam kegiatan pawai tidak hanya tahun ini, pada beberapa tahun yang lalu juga berpartisipasi. Selain kegiatan di tingkat kabupaten, di tingkat pimpinan cabang (PC), dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) warga LDII  juga berpartisipasi aktif.

Pada kegiatan ini LDII menerjunkan satu pasukan dengan 160 personil, yang terdiri dari pembawa bendera merah putih, bendera LDII, Persinas ASAD dan  pakaian adat. Berbagai pesan moral disampaikan melalui slogan yang diusung LDII, di antaranya: AYO MENGAJI; TOLAK DAKWAH RADIKAL, KEMBANGKAN GREEN DAKWAH (Dakwah yang menyejukkan); BUDAYAKAN 6 THOBIAT LUHUR : Jujur, Amanah, Mujhid Muzhid (hidup hemat), rukun, kompak, kerja sama yang baik; TRI SUKSES GENERASI PENERUS (Alim dan Faqih, Berakhlakul karimah, Mandiri); DADIO GURUNE JAGAT; NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) HARGA MATI. Pesan moral tersebut sebagai ajakan LDII bagaimana menjalani kehidupan sebagai insan pribadi maupun sosial, hidup berbangsa dan bernegara, bagaimana menyiapkan generasi penerus menghadapi era kesejagatan, serta  untuk menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat khususnya yang berkaitan dengan dakwah.

Terkait dengan dakwah bilhaal yang dikembangkan LDII, Walidi menjelaskan bahwa dakwah itu bersentuhan dengan hati nurani, perasaan dan hal yang paling mendasar anak manusia. Oleh karenanya harus dilaksanakan dengan cara yang santun, lembut dan menyejukkan, persuasif, tidak memfitnah atau mengolok-olok, apalagi dengan cara yang radikal. Kaum muslimin harus menyadari bahwa kita ini orang Indonesia yang beragama Islam, bukan orang Islam yang berada di Indonesia. Jadi dalam menjalani kehidupan beragama harus menghormati dan mematuhi peraturan pemerintah Indonesia. LDII mendukung sepenuh hati bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Harga Mati, sudah final.

ldii-tegal
Dua Replika Al-Qur'an yang Mendapat Apresiasi Bupati Enthus Susmono


Ajakan lain yang juga diserukan LDII adalah Dadio Gurune Jagat. Seruan ini dikandung maksud untuk mengajak umat muslim di mana saja untuk menyebarkan Islam kepada seluruh umat manusia, ajarkan Al Qur’an dan Al Jadits di mana saja, juga mengajak umat Islam agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat di sekitarnya, menjadi guru yang selalu memberi pencerahan kehidupan, dapat digugu dan ditiru. Sehingga Islam hadir di bumi sebagai rohmatan lil alamin.

Selain berbagai pesan moral, kafilah LDII juga mengusung dua buah Replika Al Qur’an hasil karya remaja LDII dari PAC Blubuk kecamatan Dukuhwaru dan PAC Kendalserut kecamatan Pangkah. Usai pawai, Bupati Tegal Enthus Susmono memberikan apresiasi kedua replika Al Qur’an untuk disimpan di rumah dinas Bupati sebagai prasasti karya anak Tegal.

Jumat, 27 Juni 2014

Transaksi Yang Haram dan Solusinya (2)



Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini banyak umat Islam yang telah banyak yang terjebak pada transaksi riba. Mereka menyimpan uangnya di bank konvensional dan memakan bunganya. Adapula yang meminjam di bank konvensional untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk konsumtif maupun usaha (produktif). Bagaimanakah agar terhindar dari praktek riba? Solusinya adalah upaya hijrah ke bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya.

Bank syariah menawarkan dua produk utama, yaitu simpanan dan pembiayaan. Produk simpanan bank syariah terdiri dari tabungan, deposito, dan giro. Pada produk simpanan, ada dua akad yang digunakan, yatu akad wadi’ah (titipan) dan akad Mudharabah. Akad Wadi’ah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu (Bank Indonesia, 2008)). Akad Wadi’ah biasa digunakan untuk produk simpanan berupa tabungan dan giro. Jika nasabah memilih akad Wadi’ah, maka bank syariah akan menerima titipan uang tersebut dan disimpan dengan baik. Nasabah dapat mengambilnya sewaktu-waktu sesuai yang dibutuhkan. Bank dapat memberikan bonus atas titipan uang tersebut. Besarnya bonus tidak boleh diperjanjikan di depan, dan semata-mata merupakan pemberian bank kepada nasabah.

Akad Mudharabah dalam produk simpanan adalah transaksi penanaman dana dari pemilik dana (Shohibul maal) kepada pengelola dana (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian bagi hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Ketika nasabah  memilih akad mudharobah dalam produk tabungan atau deposito, ia akan mendapatkan bagi hasil sesuai nisbah yang telah disepakati bersama bank syariah. Misal nasabah mendapatkan nisbah bagi hasil 35 persen dan bank syariah 65 persen.  Uang tabungan dan deposito milik nasabah akan diputar oleh bank untuk pembiayaan syariah yang menguntungkan.  Hasil keuntungan dari penyaluran dana tersebut dibagi dengan nisbah yang telah disepakati tadi. Uang simpanan nasabah akan bertambah karena setiap bulannya akan mendapatkan bagian keuntungan yang diperoleh oleh bank. Berbeda dengan bank konvensional, simpanan nasabah akan diberikan bunga sebesar persentase tertentu. Hasil dari bunga ini haram, sedangkan tambahan simpanan nasabah yang berasal dari bonus maupun bagi hasil hukumnya halal.

Produk pembiayaan bank syariah ada beberapa macam, secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga prinsip, yaitu prinsip jual beli, prinsip bagi hasil, dan prinsip sewa menyewa atau upah. Apabila masyarakat  membutuhkan rumah atau kendaraan dan uangnya belum mencukupi, maka dapat mengajukan pembiayaan ke bank syariah. Contoh: A membutuhkan membeli rumah seharga Rp 300 juta, namun baru memiliki uang sebanyak Rp 100 juta. Maka A akan mengajukan pembiayaan pembelian rumah kepada bank syariah. Setelah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh bank,  bank akan menjual kembali rumah tersebut kepada A dengan mengambil keuntungan (margin) misalnya 50 persen. Jadi bank menjual rumah tersebut sebesar RP 450 juta kepada A dan boleh diangsur selama 10 tahun. Karena A telah memberikan uang muka sebesar Rp 100 juta, maka A tinggal mengangsur sebanyak RP 300 juta selama 10 tahun ke bank syariah. Inilah yang dinamakan prinsip jual beli dengan menggunakan akad murobahah.

Pengertian murabahah adalah akad yang dipergunakan dalam perjanjian jual beli barang dengan menyatakan harga pokok barang dan keuntungan (margin)  yang disepakati oleh penjual (bank syariah) dan pembeli (nasabah). Bank syariah membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya, dimana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah atas nama bank syariah sendiri, kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah sebesar harga jual yaitu harga pokok barang ditambah keuntungan.

Prinsip bagi hasil biasanya digunakan untuk pembiayaan yang bersifat produktif. Contoh: A ingin mengembangkan usaha produksi tas. Modal tambahan yang diperlukan senilai Rp 250 juta. A kemudian mengajukan pembiayaan usaha kepada bank syariah sebesar Rp 250 juta. Setelah seluruh persyaratan pengajuan lengkap, bank akan meneliti kelayakan tersebut. Jika dianggap layak, maka bank syariah akan menyalurkan pembiayaan usaha tas kepada A. Keuntungan usaha yang berhasil diperolah A, dibagihasilkan dengan bank syariah sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati, misalnya A mendapatkan bagian 60 persen dari keuntungan, dan bank syariah mendapatkan bagian 40 persen dari keuntungan. Inilah yang dinamakan dengan prinsip bagi hasil menggunakan akad mudharobah. Np.06.14


Rabu, 11 Juni 2014

LDII Berpartisipasi dalam Bhakesra 2014

ldii-bhakesra-juni-2014
LINES – Jumat (6/6) telah berlangsung upacara pelepasan Satuan Pelaksana Tugas (satgas) Bhakesra. Menteri Perikanan dan Kelautan Syarif C Sutardjo hadir bertindak sebagai inspektur upacara.
Sharif mengawali pelepasan dengan memeriksa kelengkapan pasukan. Pada paparannya Syarif menuturkan bahwa Ekspedisi Bakti Kesra Nusantara bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok.
Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan satgas yaitu pemberian buku, alat olahraga, sembako, pasar murah, penyuluhan program nasional dan penukaran uang yang sudah tidak layak edar. Pada upacara kali ini, bertindak sebagai pembawa bendera satgas adalah perwakilan dari SAKO Sekawan Persada Nusantara.
“Saya berharap, acara ini dapat memberikan manfaat dan semua dapat berjalan sesuai rencana,” ujar Syarif. Acara ini juga sekaligus sebagai acara pembuka Sail Raja Ampat yang akan dilaksanakan pada 21 Juni di Waisae, Kabupaten Raja Ampat.
Ekspedisi Bhakesra sendiri merupakan tindak lanjut dari kunjugan tiga menteri pada tahun 2011. Saat itu tim berkunjung ke pulau terluar yang berbatasan dengan Filiphina. Setelah diamati diperoleh fakta bahwa daerah tersebut memiliki keterbatasan mengakses pendidikan, ekonomi dan sarana prasarana. Ditemukan juga mahalnya harga bahan pangan pokok, utamanya mendekati lebaran.
“Maka sudah sepantasnya kombinasi dari ormas, instansi pemerintah dan peneliti diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah terluar,” ungkap Syarif. Setelah dilakukan evaluasi, Syarif menuturkan bahwa Ekspedisi yang sudah berjalan tiga tahun ini sangat dirasakan manfaatnya.
“Menurut saya kegiatan ini perlu terus kami dukung, mengingat masyarakat di pulau terpencil memiliki potensi besar untuk mendukung kedaulatan nusantara dan strategis keberadaannya,” ungkap Syarif. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun berjalan sudah 27 pulau dikunjungi dan untuk tahun 2014 ini ada tiga pulau yang akan dikunjungi. “Kita akan kunjungi pulau Buton, Obi dan Raja Ampat selama 23 hari dalam ekspedisi sesi 4 tahun ini,” ujar Syarif.
ldii-bhakesra-2014
Jika diuangkan, berdasarkan data dari panitia Bhakesra, satgas membawa bantuan senilai 120 miliar dan ini lebih besar dari tahun sebelumnya.Syarif juga mengucapkan terimakasih kepada tim KRI Banjarmasin 592 atas dedikasinya dalam mendukung kegiatan ini.
“Saya minta untuk tahun berikutnya acara ini dapat terselenggara dengan lebih besar. Tim dapat menggali lebih dalam mengenai potensi dan permasalahan yang ada sehingga dapat dilaksanakan langkah konkrit. Saya ucapkan semoga kegiatan ini dapat berhasil dan selamat jalan, tutup Syarif.
LDII sebagai salah satu ormas keagamaan turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Adapun tim LDII adalah H Anshoruddin, H Anto Jumain, Budi, Frediansyah Firdaus dan Heri Widianto. Hadir pula mendampingin Ketua DPP LDII Ir H Prasetyo Sunaryo dan Ir H Adityo Handoko, M.M Ketua Departemen Pemuda, Kepanduan, Olahraga dan Seni Budaya DPP LDII (Frediansyah Firdaus/Lines).
(http://ldii.or.id/)

Senin, 26 Mei 2014

Transaksi Pembiayaan Syariah yang Halal

Secara umum ada empat prinsip syariah yang halal menurut Islam, yaitu prinsip jual beli, bagi hasil, sewa (ujroh), dan prinsip hutang.
1.       Prinsip Jual Beli
Dalam jual beli kita mengenal istilah murabahah yaitu transaksi dimana penjual menyebut  harga  pokok  barang dan margin yang diambil. Kemudian ada istilah salam, yaitu jual beli lewat cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu (spesifikasi, jumlah/takaran, harga, tempat penyerahan barang yang jelas)dan pembayaran secara tunai di muka secara penuh. Ada lagi istilah istishna’ yaitu jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria tertentu antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’), adapun pembayaran dapat di lakukan sesuai dengan kesepakatan.
2.       Prinsip bagi hasil
Ada dua transaksi dalam prinsip bagi hasil, yaitu mudharabah dan musyakarah. Mudharabah adalah bentuk kerjasama dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung (profit sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana.
Bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis, asalkan halal  dan untung-menguntungkan disebut mudharabah muthlaqah. Sedangkan jika bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang dibatasi dengan jenis usaha, waktu, dan tempat usaha disebut mudharabahmuqayyadah.
        Transaksi lainnya dalam prinsip bagi hasil adalah musyarakah, yaitu bentuk kerjasama di antara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan porsi dana/modal masing-masing.
        Bentuk-bentuk musyarakah di antaranya adalah sebagai berikut:
v  Syirkah al-Inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih diamana setiap pihak memberikan porsi tertentu dari keseluruhan dana investasi yang dibutuhkan dan ikut berpartisipasi dalam pengelolaannya, kedua belah pihak berbagi pula dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang telah disepakati di antara mereka.
v  Syirkah Mufawadhah adalah kontrak/kerjasama antara dua orang atau lebih di mana masing-masing pihak memberikan porsi tertentu dari keseluruhan dana investasi dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama rata.
v  Syirkah Abdan (Amal) adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal.
v  Syirkah Wujud adalah syirkah di antara dua pihak atau lebih yang bersyirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya tanpa sumbangan modal dari masing-masing pihak.

3.       Prinsip Sewa (Ujrah)
Dalam prinsip sewa (ujrah) dikenal dua jenis transaksi, yaitu ijarah dan wakalah bil ujrah. Ijarah adalah akad yang digunakan untuk transaksi sewa menyewa suatu barang dan atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Sedangkan Wakalah bil Ujrah adalah akad pelimpahan kekuasaan atau pemberian kuasa untuk hal-hal yang boleh diwakilkan dari satu pihak kepada pihak lain, dimana pihak yang mewakili dapat meminta upah (ujrah).

4.       Prinsip Utang

Dalam prinsip utang ada istilah Qardh dan Rahn. Prinsip Qardh adalah memberikan pinjaman harta kepada seseorang/pihak lain dan seseorang/pihak lain akan mengembalikan pinjamannya sebesar jumlah yang dipinjamnya. Sedangkan Rahn adalah pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan, dimana pihak pemberi pinjaman (murtahin) dapat menahan barang jaminan (marhun) atau menguasai surat bukti kepemilikan aset jaminan tersebut sampai pelunasan semua hutang pemilik barang atau aset (rahin). Np.04.14//**