Cari Blog Ini

Jumat, 27 Juni 2014

Transaksi Yang Haram dan Solusinya (2)



Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini banyak umat Islam yang telah banyak yang terjebak pada transaksi riba. Mereka menyimpan uangnya di bank konvensional dan memakan bunganya. Adapula yang meminjam di bank konvensional untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk konsumtif maupun usaha (produktif). Bagaimanakah agar terhindar dari praktek riba? Solusinya adalah upaya hijrah ke bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya.

Bank syariah menawarkan dua produk utama, yaitu simpanan dan pembiayaan. Produk simpanan bank syariah terdiri dari tabungan, deposito, dan giro. Pada produk simpanan, ada dua akad yang digunakan, yatu akad wadi’ah (titipan) dan akad Mudharabah. Akad Wadi’ah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu (Bank Indonesia, 2008)). Akad Wadi’ah biasa digunakan untuk produk simpanan berupa tabungan dan giro. Jika nasabah memilih akad Wadi’ah, maka bank syariah akan menerima titipan uang tersebut dan disimpan dengan baik. Nasabah dapat mengambilnya sewaktu-waktu sesuai yang dibutuhkan. Bank dapat memberikan bonus atas titipan uang tersebut. Besarnya bonus tidak boleh diperjanjikan di depan, dan semata-mata merupakan pemberian bank kepada nasabah.

Akad Mudharabah dalam produk simpanan adalah transaksi penanaman dana dari pemilik dana (Shohibul maal) kepada pengelola dana (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian bagi hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Ketika nasabah  memilih akad mudharobah dalam produk tabungan atau deposito, ia akan mendapatkan bagi hasil sesuai nisbah yang telah disepakati bersama bank syariah. Misal nasabah mendapatkan nisbah bagi hasil 35 persen dan bank syariah 65 persen.  Uang tabungan dan deposito milik nasabah akan diputar oleh bank untuk pembiayaan syariah yang menguntungkan.  Hasil keuntungan dari penyaluran dana tersebut dibagi dengan nisbah yang telah disepakati tadi. Uang simpanan nasabah akan bertambah karena setiap bulannya akan mendapatkan bagian keuntungan yang diperoleh oleh bank. Berbeda dengan bank konvensional, simpanan nasabah akan diberikan bunga sebesar persentase tertentu. Hasil dari bunga ini haram, sedangkan tambahan simpanan nasabah yang berasal dari bonus maupun bagi hasil hukumnya halal.

Produk pembiayaan bank syariah ada beberapa macam, secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga prinsip, yaitu prinsip jual beli, prinsip bagi hasil, dan prinsip sewa menyewa atau upah. Apabila masyarakat  membutuhkan rumah atau kendaraan dan uangnya belum mencukupi, maka dapat mengajukan pembiayaan ke bank syariah. Contoh: A membutuhkan membeli rumah seharga Rp 300 juta, namun baru memiliki uang sebanyak Rp 100 juta. Maka A akan mengajukan pembiayaan pembelian rumah kepada bank syariah. Setelah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh bank,  bank akan menjual kembali rumah tersebut kepada A dengan mengambil keuntungan (margin) misalnya 50 persen. Jadi bank menjual rumah tersebut sebesar RP 450 juta kepada A dan boleh diangsur selama 10 tahun. Karena A telah memberikan uang muka sebesar Rp 100 juta, maka A tinggal mengangsur sebanyak RP 300 juta selama 10 tahun ke bank syariah. Inilah yang dinamakan prinsip jual beli dengan menggunakan akad murobahah.

Pengertian murabahah adalah akad yang dipergunakan dalam perjanjian jual beli barang dengan menyatakan harga pokok barang dan keuntungan (margin)  yang disepakati oleh penjual (bank syariah) dan pembeli (nasabah). Bank syariah membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya, dimana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah atas nama bank syariah sendiri, kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah sebesar harga jual yaitu harga pokok barang ditambah keuntungan.

Prinsip bagi hasil biasanya digunakan untuk pembiayaan yang bersifat produktif. Contoh: A ingin mengembangkan usaha produksi tas. Modal tambahan yang diperlukan senilai Rp 250 juta. A kemudian mengajukan pembiayaan usaha kepada bank syariah sebesar Rp 250 juta. Setelah seluruh persyaratan pengajuan lengkap, bank akan meneliti kelayakan tersebut. Jika dianggap layak, maka bank syariah akan menyalurkan pembiayaan usaha tas kepada A. Keuntungan usaha yang berhasil diperolah A, dibagihasilkan dengan bank syariah sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati, misalnya A mendapatkan bagian 60 persen dari keuntungan, dan bank syariah mendapatkan bagian 40 persen dari keuntungan. Inilah yang dinamakan dengan prinsip bagi hasil menggunakan akad mudharobah. Np.06.14


Rabu, 11 Juni 2014

LDII Berpartisipasi dalam Bhakesra 2014

ldii-bhakesra-juni-2014
LINES – Jumat (6/6) telah berlangsung upacara pelepasan Satuan Pelaksana Tugas (satgas) Bhakesra. Menteri Perikanan dan Kelautan Syarif C Sutardjo hadir bertindak sebagai inspektur upacara.
Sharif mengawali pelepasan dengan memeriksa kelengkapan pasukan. Pada paparannya Syarif menuturkan bahwa Ekspedisi Bakti Kesra Nusantara bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok.
Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan satgas yaitu pemberian buku, alat olahraga, sembako, pasar murah, penyuluhan program nasional dan penukaran uang yang sudah tidak layak edar. Pada upacara kali ini, bertindak sebagai pembawa bendera satgas adalah perwakilan dari SAKO Sekawan Persada Nusantara.
“Saya berharap, acara ini dapat memberikan manfaat dan semua dapat berjalan sesuai rencana,” ujar Syarif. Acara ini juga sekaligus sebagai acara pembuka Sail Raja Ampat yang akan dilaksanakan pada 21 Juni di Waisae, Kabupaten Raja Ampat.
Ekspedisi Bhakesra sendiri merupakan tindak lanjut dari kunjugan tiga menteri pada tahun 2011. Saat itu tim berkunjung ke pulau terluar yang berbatasan dengan Filiphina. Setelah diamati diperoleh fakta bahwa daerah tersebut memiliki keterbatasan mengakses pendidikan, ekonomi dan sarana prasarana. Ditemukan juga mahalnya harga bahan pangan pokok, utamanya mendekati lebaran.
“Maka sudah sepantasnya kombinasi dari ormas, instansi pemerintah dan peneliti diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah terluar,” ungkap Syarif. Setelah dilakukan evaluasi, Syarif menuturkan bahwa Ekspedisi yang sudah berjalan tiga tahun ini sangat dirasakan manfaatnya.
“Menurut saya kegiatan ini perlu terus kami dukung, mengingat masyarakat di pulau terpencil memiliki potensi besar untuk mendukung kedaulatan nusantara dan strategis keberadaannya,” ungkap Syarif. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun berjalan sudah 27 pulau dikunjungi dan untuk tahun 2014 ini ada tiga pulau yang akan dikunjungi. “Kita akan kunjungi pulau Buton, Obi dan Raja Ampat selama 23 hari dalam ekspedisi sesi 4 tahun ini,” ujar Syarif.
ldii-bhakesra-2014
Jika diuangkan, berdasarkan data dari panitia Bhakesra, satgas membawa bantuan senilai 120 miliar dan ini lebih besar dari tahun sebelumnya.Syarif juga mengucapkan terimakasih kepada tim KRI Banjarmasin 592 atas dedikasinya dalam mendukung kegiatan ini.
“Saya minta untuk tahun berikutnya acara ini dapat terselenggara dengan lebih besar. Tim dapat menggali lebih dalam mengenai potensi dan permasalahan yang ada sehingga dapat dilaksanakan langkah konkrit. Saya ucapkan semoga kegiatan ini dapat berhasil dan selamat jalan, tutup Syarif.
LDII sebagai salah satu ormas keagamaan turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Adapun tim LDII adalah H Anshoruddin, H Anto Jumain, Budi, Frediansyah Firdaus dan Heri Widianto. Hadir pula mendampingin Ketua DPP LDII Ir H Prasetyo Sunaryo dan Ir H Adityo Handoko, M.M Ketua Departemen Pemuda, Kepanduan, Olahraga dan Seni Budaya DPP LDII (Frediansyah Firdaus/Lines).
(http://ldii.or.id/)

Senin, 26 Mei 2014

Transaksi Pembiayaan Syariah yang Halal

Secara umum ada empat prinsip syariah yang halal menurut Islam, yaitu prinsip jual beli, bagi hasil, sewa (ujroh), dan prinsip hutang.
1.       Prinsip Jual Beli
Dalam jual beli kita mengenal istilah murabahah yaitu transaksi dimana penjual menyebut  harga  pokok  barang dan margin yang diambil. Kemudian ada istilah salam, yaitu jual beli lewat cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu (spesifikasi, jumlah/takaran, harga, tempat penyerahan barang yang jelas)dan pembayaran secara tunai di muka secara penuh. Ada lagi istilah istishna’ yaitu jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria tertentu antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’), adapun pembayaran dapat di lakukan sesuai dengan kesepakatan.
2.       Prinsip bagi hasil
Ada dua transaksi dalam prinsip bagi hasil, yaitu mudharabah dan musyakarah. Mudharabah adalah bentuk kerjasama dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung (profit sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana.
Bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis, asalkan halal  dan untung-menguntungkan disebut mudharabah muthlaqah. Sedangkan jika bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang dibatasi dengan jenis usaha, waktu, dan tempat usaha disebut mudharabahmuqayyadah.
        Transaksi lainnya dalam prinsip bagi hasil adalah musyarakah, yaitu bentuk kerjasama di antara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan porsi dana/modal masing-masing.
        Bentuk-bentuk musyarakah di antaranya adalah sebagai berikut:
v  Syirkah al-Inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih diamana setiap pihak memberikan porsi tertentu dari keseluruhan dana investasi yang dibutuhkan dan ikut berpartisipasi dalam pengelolaannya, kedua belah pihak berbagi pula dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang telah disepakati di antara mereka.
v  Syirkah Mufawadhah adalah kontrak/kerjasama antara dua orang atau lebih di mana masing-masing pihak memberikan porsi tertentu dari keseluruhan dana investasi dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama rata.
v  Syirkah Abdan (Amal) adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal.
v  Syirkah Wujud adalah syirkah di antara dua pihak atau lebih yang bersyirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya tanpa sumbangan modal dari masing-masing pihak.

3.       Prinsip Sewa (Ujrah)
Dalam prinsip sewa (ujrah) dikenal dua jenis transaksi, yaitu ijarah dan wakalah bil ujrah. Ijarah adalah akad yang digunakan untuk transaksi sewa menyewa suatu barang dan atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Sedangkan Wakalah bil Ujrah adalah akad pelimpahan kekuasaan atau pemberian kuasa untuk hal-hal yang boleh diwakilkan dari satu pihak kepada pihak lain, dimana pihak yang mewakili dapat meminta upah (ujrah).

4.       Prinsip Utang

Dalam prinsip utang ada istilah Qardh dan Rahn. Prinsip Qardh adalah memberikan pinjaman harta kepada seseorang/pihak lain dan seseorang/pihak lain akan mengembalikan pinjamannya sebesar jumlah yang dipinjamnya. Sedangkan Rahn adalah pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan, dimana pihak pemberi pinjaman (murtahin) dapat menahan barang jaminan (marhun) atau menguasai surat bukti kepemilikan aset jaminan tersebut sampai pelunasan semua hutang pemilik barang atau aset (rahin). Np.04.14//** 

Kamis, 22 Mei 2014

Contoh Transaksi Haram Menurut Islam dan Solusinya


1.     Hutang piutang
·         Misalkan A pinjam uang Rp 1 juta kepada B. Pada waktu A akan mengembalikan pinjamannya, B meminta kepada A untuk mengembalikan Rp 1,2 juta, ini riba karena ada tambahan Rp 200.000,-
·         Contoh lagi, A meminjam uang kepada B Rp 10 juta selama satu tahun. Sampai dengan waktu sepuluh tahun B tidak bisa membayar hutangnya, kemudian A meminta kepada B supaya membayar hutangnya yang Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Alasannya, dahulu ketika uang Rp 10 juta kalau dibelikan sapi dapat dua ekor, sedangkan sekarang dua ekor sapi harganya Rp 20 juta, maka sekarang B harus membayar hutangnya Rp 20 juta, Ini termasuk riba nasi’ah (riba hutang piutang).
·         Masih soal pinjam meminjam. Misalkan A pinjam gabah 1 kuintal kepada B, waktu itu harga gabah Rp 5.000 per kg, dua bulan, saat A akan mengembalikan gabah kepada B harga gabah turun menjadi Rp 4.000 per kg. Akhirnya si B tidak bisa menerima pengembalian gabah ssama-sama 1 kuintal, tetapi B meminta pengembalian gabah sebanyak 1,25 kuintal. Ini jelas riba. Supaya tidak riba maka pinjaman gabah 1 kuintal maka pengembaliannya pun harus satu kuintal gabah.
2.     Jual beli (Perdagangan)
·         Menukarkan uang kertas Rp 100 ribuan denga uang receh, misal senilai Rp 90 ribu. Bisnis seperti ini biasanya terjadi di terminal-terminal bus pada waktu menjelang lebaran, ini jelas riba. Supaya tidak riba maka uang kertas Rp 100 ribuan itu harus ditukar denga uang receh (misal ribuan) yang senilai tetap Rp 100 ribu juga.
·         Menukarkan uang Dolar atau mata uang lainnya dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs sekarang, tetapi penyerahannya tidak pada waktu sekarang. Misal, satu minggu berikutnya, ini juga termasuk riba. Supaya tidak riba maka uang Dolar atau mata uang lainnya ini ditukar dengan rupiah sesuai dengan kurs sekarang dan penyerahannya pun sekarang juga.
·         Menukarkan beras berkualitas rendah (misal 7 kg), dengan beras berkualitas bagus dengan takaran yang berbeda, semisal 5 kg. Cara seperti ini juga termasuk riba. Supaya tidak riba maka beras yang berkualitas rendah dijual dahulu selanjutnya uang hasil penjualannyanya dibelikan beras berkualitas bagus.
·         Misalkan A membeli sepeda motor dari B secara kontan seharga Rp 7 juta, kemudian A menjual kembali sepeda motor tersebut kepada B secara kredit seharga Rp 10 juta. Transaksi seperti ini juga termasuk riba. Supaya tidak riba, maka A tidak boleh menjual kembali sepeda motor itu kepda B, tetapi menjual kepada orang lain.
·         Contoh lagi, A menjual sepeda motor kepada B seharga Rp 15 juta dengan cicilan selama 3 bulan. Sebelum jatuh tempo 3 bulan A berkata kepada B bahwa waktu cicilannya ditambah 3 bulan lagi tetapi harganya menjadi Rp 20 juta. Cara seperti ini hukumnya riba, karena ada tambahan Rp 5 juta di luar kesepakatan awal.
·         Seseorang membeli cek mundur seharga Rp 10 juta secara kontan dengan harga Rp 8 juta, ini hukumnya jelas riba karena menjual cek mundur itu hakekatnya adalah menjual (menukarkan uang dengan uang), sehingga tidak boleh ada penambahan uang Rp 2 juta. Adapun yang diperbolehkan adalah cek senilai Rp 10 juta ditukar dengan uang sebesar Rp 10 juta juga.
·         Kredit kendaraan bermotor kepada Lembaga Keuangan dan sejenisnya yang menggunakan sistem bunga. Cara ini jelas haram dan riba. Supaya tidak riba maka bisa kredit kendaraan bermotor kepada Lembaga Keuangan dan sejenisnya dengan sistem syariah yaitu dengan sistem jual beli biasa atau jual beli secara murabahah.
·         A menitipkan modal kepada B sebesar Rp 10 juta tetapi A meminta kepada B supaya setiap bulan diberi keuntungan 5% dari modal yang dititipkan tersebut, atau A menentukan nominal keuntungan setiap bulan semisal Rp 500 ribu. Atau sebaliknya yang menawarkan keuntungan adalah B kepada A, baik secara prosentase atau nominal dari modal yang dititipkan. Ini hukumnya jelas haram dan riba. Supaya halal dan tidak riba, keuntungan yang diperjanjikan adalah prosentase dari keuntungan yang diperoleh, misal B memberikan bagi hasil kepada A sebesar 40% dari keuntungan (bersih/kotor) yang diperolah tergantung kesepakatan kedua belah piha.
3.     Soal Arisan
·         Arisan uang dengan nilai harga beras. Contoh, bulan Desember harga beras Rp 7.000,- per kg. Maka masing-masing anggota arisan menyetorkan uang arisan Rp 7.000,- per kg. Apabila pada bulan Januari harga beras Rp 10.000,- per kg, maka masing-masing anggota arisan meyetorkan uang arisan Rp 10.000,- per kg. Cara seperti ini hukumnya riba karena transaksi uang dengan uang  yang timbul adanya tambahan dari Rp 7.000,- menjadi Rp 10.000,-. Supaya tidak riba maka bukan arisan uang dinilai dengan harga beras, tetapi betul-betul arisan beras sehingga yang diserahterimakan adalah beras. Walaupun harganya bisa berubah-ubah hukumnya tetapi tetap halal, karena yang ditransaksikan adalah berasnya bukan harganya.
·         Suatu perkumpulan (misal 12 orang) mengadakan arisan uang. Masing-masing orang membayar Rp 100 ribu sehingga total penerimaan arisan adalah Rp 1,2 juta. Ketika salah satu peserta arisan membutuhkan uang secara mendesak, maka penerimaan uang arisan Rp 1,2 juta pada beberapa bulan mendatang dijual sekarang kepada peserta tersebut secara kontan dengan harga Rp 1 juta. Ini hukumnya riba, supaya tidak riba maka harus dijual Rp 1,2 juta.
·         Arisan sepeda motor dengan sistem lelang. Jumah peserta 50 orang dengan menyerahkan uang arisan Rp 200.000,- per bulan, sehingga jumlah uang yang terkumpul Rp 10 juta, Harga sepeda motor yang disepakati Rp 15 juta. Pemenang arisan dilelang, yaitu siapa saja yang bisa memberikan uang tambahan paling tinggi minimal 5 juta maka dia yang berhak mendapatkan uang arisan Rp 10 juta. Begitu pula pada bulan berikutnya. Apabila harga jenis sepeda motor naik, misalkan menjadi Rp 17,5 juta, maka pemenang arisannya adalah yang bisa menambah setinggi-tingginya, minimal Rp 7,5 juta, begitu seterusnya. Cara seperti ini  hukumnya riba karena ada tambahan uang arisan yang berbeda-beda. Adapun yang tidak riba adalah apabila pada bulan ini harga sepeda motor Rp 15 juta, maka harga itu dibagi rata kepada 50 peserta, sehingga masing-masing membayar arisan Rp 300.000,- begitu seterusnya. Apabila harga sepeda motor naik menjadi 17,5 juta maka uang tersebut dibagi rata kepada 50 peserta, sehingga masing-masing membayar Rp 350.000,-. Cara seperti ini tidak riba, karena yang dijadikan arisan adalah sepeda motor jenis tertentu yang sudah disepakati, bukan harganya.
4.     Main Indeks Saham

·         Bermain indeks harga saham adalah menyerahkan sejumlah uang untuk diinvestasikan dalam bursa indeks harga saham. Contoh, Indeks Han-Seng untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi jual beli indeks harga saham tersebut. Ini hukumnya riba, karena pada hakekatnya menyerahkan uang untuk mendapatkan uang lebih banyak tanpa adanya jual beli barang secara riil. Indeks harga saham bukanlah barang fisik yang bisa diserahterimakan, karena yang diperjualbelikan adalah harga saham bukan sahamnya. Adapun yang boleh adalah membeli saham dengan tujuan menjadi salah satu pemilik perusahaan yang menjual saham tersebut. Ada bukti kepemilikan dalam perusahaan tersebut dalam bentuk sertifikat saham, seperti membeli saham koperasi, BPRS dll. np0414//**