Riba termasuk dosa besar, dapat melebur amal kebajikan, mendapatkan ancaman peperangan dari Alloh dan Rosul, serta ancaman kekal di dalam neraka. Bagi umat Islam wajib hukumnya untuk meninggalkan riba agar selamat hidupnya di dunia dan akhirat. Lantas bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur terjebak dalam transaksi riba? Selama ini banyak yang sudah terlanjur kredit kepemilikan rumah, mobil, dan sepeda motor di bank konvensional atau lembaga pembiayaan konvensional yang belum lunas? Solusinya adalah supaya bertaubat kepada Alloh dan hijrah ke bank syariah atau lembaga pembiayaan syariah. Bagaimana dengan sisa pinjaman/kredit di bank/lembaga pembiayaan konvensional yang belum lunas? Solusinya adalah mengajukan pengambilalihan transaksi non-syariah ke transaksi syariah (take over) ke bank syariah atau lembaga pembiayaan syariah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait take over tersebut, yaitu Fatwa Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang. Pengalihan transaksi non-syariah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai syariah di dalam fatwa tersebut dapat menggunakan empat alternatif, yaitu: 1) menggunakan akad al-Qordh, al-Bai’ wa al-Murobahah; 2) menggunakan akad al-Syirkah al-Milk wa al-Murobahah; 3) menggunakan akad al-Qordh wa al-Ijarah; dan 4) menggunakan akad al-Qordh, al-Bai’, wa al-Ijaroh Mumtahiya bi al-Tamlik (IMBT).
Alternatif pertama,
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memberika Qordh (pinjaman murni) kepada fulan. Dengan pinjaman murni tersebut Fulan melunasi kredit (utangnya); dan dengan demikian, aset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik Fulan secara penuh. Tahap berikutnya, Fulan menjual aset tersebut kepada LKS, dan dengan hasil penjualan tersebut Fulan mengembalikan pinjamannya kepada LKS. Setelah aset tesebut menjadi milik LKS, kemudian LKS menjual secara murabahah (jual beli dengan menyebutkan harga pokok dan margin keuntungan yang diambil) aset yang menjadi miliknya kepadaFulan dengan pembayaran secara cicilan.
Alternatif pertama ini rawan terhadap riba karena bisa terjerumus pada bai’ al-Inah, hukumnya haram. Kata ‘Inah menurut al-Jauhari pinjaman dan utang (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah). Jual beli seperti ini disebut al-Inah karena sebenarnya seseorang bukan menginginkan barang, tetapi yang diinginkannya adalah uang (pinjaman). Mediator transaksinya adalah barang (‘ain). Supaya tidak terjadi jual beli ‘inah, maka setiap tahapan di dalam alternatif pertama harus diselesaikan terlelih dahulu akad/transaksinya dan ada jeda dengan transaksi berikutnya.
Alternatif kedua;
LKS membeli sebagian aset Fulan, dengan seizin Lembaga Keuangan Konvensional (LKK); sehingga dengan demikian terjadilah syirkah al-milk (kerjasama kepemilikan) antara LKS dan Fulan terhadap aset tersebut. Bagian aset yang dibeli oleh LKS adalah bagian aset yang senilai dengan utang (sisa cicilan) Fulan kepada LKK. Tahap berikutnya, LKS menjual secara murabahah bagian aset yang menjadi miliknya tersebut kepada Fulan dengan pembayaran secara cicilan. Alternatif kedua ini lebih ama karena di awalnya adalah syirkah di antara Fulan dengan bank syariah dalam hal kepemilikan aset. Kemudian bagian milik bank syariah dijual ke Fulan dengan murabahah diangsur sesuai dengan kesepakatan.
Alternatif ketiga;
Fulan ingin mengurus kepemilikan penuh rumahnya yang belum lunas di bank konvensional. Fulan kemudian mendatangi LKS untuk mengajukan take over. Selanjutnya dibuatlah akad al-Ijaroh (imbalan jasa) antara LKS dengan Fulan dalam pengurusan untuk memperoleh kepemilikan penuh atas rumah Fulan di bank konvenional. Apabila Fulan belum memiliki uang untuk melunasi rumahnya di bank konvensional, LKS dapat memberikan talangan pinjaman murni (al-Qordh) kepada Fulan agar dirinya bisa melunasi pinjamannya di bank konvensional. Akad al-Ijaroh di atas tidak boleh dipersyaratkan dengan (harus terpisah dari) pemberian talangan. Besar imbalan jasa al-Ijaroh tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan yang diberikan LKS kepada Fulan. Alternatif ketiga ini berbahaya karena bisa terjerumus dalam riba. Agar tidak terjerumus riba, akad al-Qordh dan akad al-Ijaroh harus terpisah. Besarnya fee dalam akad al-Ijaroh tidak boleh berdasarkan pinjaman yang diberikan.
Alternatif keempat;
LKS memberikan pinjaman murni kepada Fulan, dengan pinjaman tersebut Fulan melunasi kredit (utang)-nya; dan dengan demikian, aset yang dibeli dengan kredit tersbut menjadi milik Fulan secara penuh. Fulan kemudian menjual aset tersebut kepada LKS, dan hasil penjualan itu Fulan melunasi pinjamannya kepada LKS. Tahap berikutnya, LKS menyewakan aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada Fulan dengan akad al-Ijaroh al-Muntahiyah bi al-Tamlik (akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan). Alternatif keempat ini relatif aman. Pemindahan kepemilikan aset dalam IMBT dilakukan melalui hibah atau dengan cara membeli dengan harga yang sesuai di akhir masa sewa.
Berdasaran pembahasan di atas, disarankan apabila akan melakukan take over dari lembaga keuangan konvensiona ke bank syariah, supaya memilih alternatif kedua dan keempat. Kedua alternatif tersebut relatif lebih aman terhadap transaksi riba daripada alternatif-alternatif lainnya. /np0814
Cari Blog Ini
Sabtu, 30 Agustus 2014
LDII Kabupaten Tegal Meriahkan Karnaval HUT RI ke-69
| Kafilah LDII Kabupaten Tegal Bersemangat Mengikuti Karnaval HUT RI ke-69 |
Mengakhiri serangkaian kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-69 Pemerintash Kabupaten Tegal mengadakan Pawai Budaya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014, mengambil rute dari depan Gedung KORPRI dan finish di GOR Tri Sanja Pakembaran Slawi. Pawai yang didahului oleh rombongan Bupati Tegal Enthus Susmono tersebut diikuti lebih dari 80 peserta, yang terdiri dari instansi pemerintah, swasta, BUMN, perusahaan, serta organisasi kemasyarakatan, diantaranya Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Tegal.
Ketua DPD LDII Kab. Tegal, Drs. H. Walidi, MM mengatakan bahwa keikutsertaan LDII dalam pawai ini sebagai wujud partisipasi warga LDII dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI yang ke-69. Keikutsertaan LDII dalam kegiatan pawai tidak hanya tahun ini, pada beberapa tahun yang lalu juga berpartisipasi. Selain kegiatan di tingkat kabupaten, di tingkat pimpinan cabang (PC), dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) warga LDII juga berpartisipasi aktif.
Pada kegiatan ini LDII menerjunkan satu pasukan dengan 160 personil, yang terdiri dari pembawa bendera merah putih, bendera LDII, Persinas ASAD dan pakaian adat. Berbagai pesan moral disampaikan melalui slogan yang diusung LDII, di antaranya: AYO MENGAJI; TOLAK DAKWAH RADIKAL, KEMBANGKAN GREEN DAKWAH (Dakwah yang menyejukkan); BUDAYAKAN 6 THOBIAT LUHUR : Jujur, Amanah, Mujhid Muzhid (hidup hemat), rukun, kompak, kerja sama yang baik; TRI SUKSES GENERASI PENERUS (Alim dan Faqih, Berakhlakul karimah, Mandiri); DADIO GURUNE JAGAT; NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) HARGA MATI. Pesan moral tersebut sebagai ajakan LDII bagaimana menjalani kehidupan sebagai insan pribadi maupun sosial, hidup berbangsa dan bernegara, bagaimana menyiapkan generasi penerus menghadapi era kesejagatan, serta untuk menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat khususnya yang berkaitan dengan dakwah.
Terkait dengan dakwah bilhaal yang dikembangkan LDII, Walidi menjelaskan bahwa dakwah itu bersentuhan dengan hati nurani, perasaan dan hal yang paling mendasar anak manusia. Oleh karenanya harus dilaksanakan dengan cara yang santun, lembut dan menyejukkan, persuasif, tidak memfitnah atau mengolok-olok, apalagi dengan cara yang radikal. Kaum muslimin harus menyadari bahwa kita ini orang Indonesia yang beragama Islam, bukan orang Islam yang berada di Indonesia. Jadi dalam menjalani kehidupan beragama harus menghormati dan mematuhi peraturan pemerintah Indonesia. LDII mendukung sepenuh hati bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Harga Mati, sudah final.
| Dua Replika Al-Qur'an yang Mendapat Apresiasi Bupati Enthus Susmono |
Ajakan lain yang juga diserukan LDII adalah Dadio Gurune Jagat. Seruan ini dikandung maksud untuk mengajak umat muslim di mana saja untuk menyebarkan Islam kepada seluruh umat manusia, ajarkan Al Qur’an dan Al Jadits di mana saja, juga mengajak umat Islam agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat di sekitarnya, menjadi guru yang selalu memberi pencerahan kehidupan, dapat digugu dan ditiru. Sehingga Islam hadir di bumi sebagai rohmatan lil alamin.
Selain berbagai pesan moral, kafilah LDII juga mengusung dua buah Replika Al Qur’an hasil karya remaja LDII dari PAC Blubuk kecamatan Dukuhwaru dan PAC Kendalserut kecamatan Pangkah. Usai pawai, Bupati Tegal Enthus Susmono memberikan apresiasi kedua replika Al Qur’an untuk disimpan di rumah dinas Bupati sebagai prasasti karya anak Tegal.
Jumat, 27 Juni 2014
Transaksi Yang Haram dan Solusinya (2)
Tidak dapat
dipungkiri bahwa saat ini banyak umat Islam yang telah banyak yang terjebak
pada transaksi riba. Mereka menyimpan uangnya di bank konvensional dan memakan
bunganya. Adapula yang meminjam di bank konvensional untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, baik untuk konsumtif maupun usaha (produktif). Bagaimanakah agar
terhindar dari praktek riba? Solusinya adalah upaya hijrah ke bank syariah dan
lembaga keuangan syariah lainnya.
Bank syariah
menawarkan dua produk utama, yaitu simpanan dan pembiayaan. Produk simpanan
bank syariah terdiri dari tabungan, deposito, dan giro. Pada produk simpanan,
ada dua akad yang digunakan, yatu akad wadi’ah (titipan) dan akad Mudharabah.
Akad Wadi’ah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari
pemilik kepada penyimpan dana untuk mengembalikan dana atau barang titipan
sewaktu-waktu (Bank Indonesia, 2008)). Akad Wadi’ah biasa digunakan
untuk produk simpanan berupa tabungan dan giro. Jika nasabah memilih akad Wadi’ah,
maka bank syariah akan menerima titipan uang tersebut dan disimpan dengan baik.
Nasabah dapat mengambilnya sewaktu-waktu sesuai yang dibutuhkan. Bank dapat
memberikan bonus atas titipan uang tersebut. Besarnya bonus tidak boleh
diperjanjikan di depan, dan semata-mata merupakan pemberian bank kepada
nasabah.
Akad
Mudharabah dalam produk
simpanan adalah transaksi penanaman dana dari pemilik dana (Shohibul maal)
kepada pengelola dana (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu
yang sesuai syariah, dengan pembagian bagi hasil usaha antara kedua belah pihak
berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Ketika nasabah memilih akad mudharobah dalam produk tabungan
atau deposito, ia akan mendapatkan bagi hasil sesuai nisbah yang telah
disepakati bersama bank syariah. Misal nasabah mendapatkan nisbah bagi hasil 35
persen dan bank syariah 65 persen. Uang
tabungan dan deposito milik nasabah akan diputar oleh bank untuk pembiayaan
syariah yang menguntungkan. Hasil
keuntungan dari penyaluran dana tersebut dibagi dengan nisbah yang telah
disepakati tadi. Uang simpanan nasabah akan bertambah karena setiap bulannya
akan mendapatkan bagian keuntungan yang diperoleh oleh bank. Berbeda dengan
bank konvensional, simpanan nasabah akan diberikan bunga sebesar persentase
tertentu. Hasil dari bunga ini haram, sedangkan tambahan simpanan nasabah yang
berasal dari bonus maupun bagi hasil hukumnya halal.
Produk
pembiayaan bank syariah ada beberapa macam, secara umum dapat dikelompokkan
menjadi tiga prinsip, yaitu prinsip jual beli, prinsip bagi hasil, dan prinsip
sewa menyewa atau upah. Apabila masyarakat
membutuhkan rumah atau kendaraan dan uangnya belum mencukupi, maka dapat
mengajukan pembiayaan ke bank syariah. Contoh: A membutuhkan membeli rumah
seharga Rp 300 juta, namun baru memiliki uang sebanyak Rp 100 juta. Maka A akan
mengajukan pembiayaan pembelian rumah kepada bank syariah. Setelah memenuhi
beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh bank, bank akan menjual kembali rumah tersebut
kepada A dengan mengambil keuntungan (margin) misalnya 50 persen. Jadi bank
menjual rumah tersebut sebesar RP 450 juta kepada A dan boleh diangsur selama
10 tahun. Karena A telah memberikan uang muka sebesar Rp 100 juta, maka A
tinggal mengangsur sebanyak RP 300 juta selama 10 tahun ke bank syariah. Inilah
yang dinamakan prinsip jual beli dengan menggunakan akad murobahah.
Pengertian murabahah
adalah akad yang dipergunakan dalam perjanjian jual beli barang dengan
menyatakan harga pokok barang dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual (bank syariah)
dan pembeli (nasabah). Bank syariah membiayai sebagian atau seluruh harga
pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya, dimana bank syariah
membeli barang yang diperlukan oleh nasabah atas nama bank syariah sendiri,
kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah sebesar harga jual yaitu harga
pokok barang ditambah keuntungan.
Prinsip bagi
hasil biasanya digunakan untuk pembiayaan yang bersifat produktif. Contoh: A
ingin mengembangkan usaha produksi tas. Modal tambahan yang diperlukan senilai
Rp 250 juta. A kemudian mengajukan pembiayaan usaha kepada bank syariah sebesar
Rp 250 juta. Setelah seluruh persyaratan pengajuan lengkap, bank akan meneliti
kelayakan tersebut. Jika dianggap layak, maka bank syariah akan menyalurkan
pembiayaan usaha tas kepada A. Keuntungan usaha yang berhasil diperolah A,
dibagihasilkan dengan bank syariah sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati,
misalnya A mendapatkan bagian 60 persen dari keuntungan, dan bank syariah
mendapatkan bagian 40 persen dari keuntungan. Inilah yang dinamakan dengan
prinsip bagi hasil menggunakan akad mudharobah. Np.06.14
Rabu, 11 Juni 2014
LDII Berpartisipasi dalam Bhakesra 2014
LINES – Jumat (6/6) telah berlangsung upacara pelepasan Satuan Pelaksana Tugas (satgas) Bhakesra. Menteri Perikanan dan Kelautan Syarif C Sutardjo hadir bertindak sebagai inspektur upacara.
Sharif mengawali pelepasan dengan memeriksa kelengkapan pasukan. Pada paparannya Syarif menuturkan bahwa Ekspedisi Bakti Kesra Nusantara bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok.
Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan satgas yaitu pemberian buku, alat olahraga, sembako, pasar murah, penyuluhan program nasional dan penukaran uang yang sudah tidak layak edar. Pada upacara kali ini, bertindak sebagai pembawa bendera satgas adalah perwakilan dari SAKO Sekawan Persada Nusantara.
“Saya berharap, acara ini dapat memberikan manfaat dan semua dapat berjalan sesuai rencana,” ujar Syarif. Acara ini juga sekaligus sebagai acara pembuka Sail Raja Ampat yang akan dilaksanakan pada 21 Juni di Waisae, Kabupaten Raja Ampat.
Ekspedisi Bhakesra sendiri merupakan tindak lanjut dari kunjugan tiga menteri pada tahun 2011. Saat itu tim berkunjung ke pulau terluar yang berbatasan dengan Filiphina. Setelah diamati diperoleh fakta bahwa daerah tersebut memiliki keterbatasan mengakses pendidikan, ekonomi dan sarana prasarana. Ditemukan juga mahalnya harga bahan pangan pokok, utamanya mendekati lebaran.
“Maka sudah sepantasnya kombinasi dari ormas, instansi pemerintah dan peneliti diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah terluar,” ungkap Syarif. Setelah dilakukan evaluasi, Syarif menuturkan bahwa Ekspedisi yang sudah berjalan tiga tahun ini sangat dirasakan manfaatnya.
“Menurut saya kegiatan ini perlu terus kami dukung, mengingat masyarakat di pulau terpencil memiliki potensi besar untuk mendukung kedaulatan nusantara dan strategis keberadaannya,” ungkap Syarif. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun berjalan sudah 27 pulau dikunjungi dan untuk tahun 2014 ini ada tiga pulau yang akan dikunjungi. “Kita akan kunjungi pulau Buton, Obi dan Raja Ampat selama 23 hari dalam ekspedisi sesi 4 tahun ini,” ujar Syarif.
Jika diuangkan, berdasarkan data dari panitia Bhakesra, satgas membawa bantuan senilai 120 miliar dan ini lebih besar dari tahun sebelumnya.Syarif juga mengucapkan terimakasih kepada tim KRI Banjarmasin 592 atas dedikasinya dalam mendukung kegiatan ini.
“Saya minta untuk tahun berikutnya acara ini dapat terselenggara dengan lebih besar. Tim dapat menggali lebih dalam mengenai potensi dan permasalahan yang ada sehingga dapat dilaksanakan langkah konkrit. Saya ucapkan semoga kegiatan ini dapat berhasil dan selamat jalan, tutup Syarif.
LDII sebagai salah satu ormas keagamaan turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Adapun tim LDII adalah H Anshoruddin, H Anto Jumain, Budi, Frediansyah Firdaus dan Heri Widianto. Hadir pula mendampingin Ketua DPP LDII Ir H Prasetyo Sunaryo dan Ir H Adityo Handoko, M.M Ketua Departemen Pemuda, Kepanduan, Olahraga dan Seni Budaya DPP LDII (Frediansyah Firdaus/Lines).
(http://ldii.or.id/)
Langganan:
Postingan (Atom)