Penanganan hewan kurban tidak boleh
sembarangan, harus mengetahui tata caranya. Bukan hanya mengetahui hewan
tersebut sehat atau tidak, tetapi petugas pelaksana kurban ada syaratnya,
termasuk cara menyembelihnya dengan baik dan halal. Begitu juga setelah proses
kurban, penanganannya juga harus higienis.
Karena itu penyembelihan hewan kurban yang
halal dan baik sangat penting. Ini untuk menjamin ketenteraman batin masyarakat
dalam mengkonsumsi daging hewan kurban. Berikut tata caranya agar kaum muslimin
tenang dalam menjalankan ibadah.
Persyaratan hewan kurban
1. Hewan kurban harus melewati pemeriksaan ante mortem untuk dinyatakan sehat. Komponen yang diperiksa yaitu
bulu bersih dan tidak kusam, lincah, nafsu makan baik, suhu tubuh normal,
lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga, anus) bersih.
2. Hewan kurban harus normal tidak cacat misalnya pincang, buta, mengalami
kerusakan telinga.
3. Kriteria lainnya cukup umur. Untuk kambing dan domba berumur di atas
satu tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan sapi atau
kerbau berumur di atas dua tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap,
tidak kurus.
Persyaratan sarana
1. Kandang atau penampungan sementara harus bersih, kering dan mampu melindungi
hewan dari pansa matahari dan hujan.
2. Tempat penyembelihan yang kering dan terpisah dari sarana umum serta
tempat penjualan makanan dan minuman.
3. Lubang penampungan darah berukuran 0,5 X 0,5 X 0,5 M untuk tiap 10 ekor
kambing atau 0,5 X 0,5 X 1 M untuk tiap 10 ekor sapi.
4. Tersedia air bersih yang mencukupi untuk mencuci peralatan dan jeroan
selama proses penyembelihan berlangsung.
5. Tempat khusus untuk penanganan daging yang harus terpisah dari
penanganan jeroan yang senantiasa terjaga kebersihannya.
6. Pisau yang digunakan harus benar-benar tajam
Perlakuan hewan kurban sebelum disembelih
1. Pemeriksaan ante mortem oleh
petugas berwenang.
2. Harus diperlakukan secara wajar dengan memperhatikan asas kesejahteraan
hewan agar tidak stres dan daging yang dihasilkan berkualitas baik.
3. Diistirahatkan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum disembelih.
4. Diberi pakan dan minum yang cukup.
5. Cara menjatuhkan atau merebahkan hewan kurban harus hati-hati.
Dihindarkan cara paksa atau perlakuan kasar yang menyebabkan rasa takut
berlebihan atau kesakitan pada hewan kurban serta resiko kecelakaan pada
petugas penembelih.
Tata cara penyembelihan halal
1. Penyembelihan dilakukan dengan tata cara agama Islam sesuai dengan
fatwa MUI dan persyaratan teknis higienis.
2. Hewan dirobohkan dengan kepala menghadap kiblat dan membaca Basmalah
dan takbir.
3. Hewan disembelih dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari
leher pada saat memotong 3 saluran sekaligus yaitu saluran makanan, pembuluh
darah, memutus saluran nafas.
4. Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan kurban benar-benar mati
sempurna ditandai dengan sudah tidak bergerak lagi.
5. Penanganan hewan kurban setelah disembelih sebaiknya dilakukan dengan
posisi digantung pada kaki belakangnya agar pengeluaran darah berlangsung
sempurna. Dengan demikian kontaminasi silang dapat dicegah dan penanganan lebih
mudah.
6. Ikat saluran makanan dan anus agar isi lambung dan usus tidak mencemari
daging.
7. Lakukan pengulitan secara hati-hati dan bertahap diawali dengan membuat
sayatan pada bagian tengah sepanjang kulit dada dan perut. Lanjutkan dengan
sayatan pada bagian medial kaki.
8. Selanjutnya keluarkan isi rongga dada dan rongga perut secara hati-hati
agar dinding lambung dan usus tidak tersayat.
9. Pisahkan jeroan merah dan jeroan hijau. Pemeriksaan post mortem adalah pemeriksaan kesehatan
karkas dan organ tertentu (jeroan) setelah penyembelihan yang bertujuan untuk
memutuskan apakah daging aman dan layak dikonsumsi dilakukan oleh dokter hewan
atau juru uji daging. Bisa juga oleh petugas teknis yang telah mendapatkan pelatihan
tentang meat inspector di bawah
supervisi dokter hewan.
10. Pindahkan karkas ke tempat khusus untuk penanganan lebih lanjut.
Penanganan daging kurban higienis
1. Pada prinsipnya penanganan, penyimpanan dan pengemasan daging harus
selalu terpisah dari jeroan dan dikemas menggunakan kemasan plastik khusus
pembungkus makanan.
2. Hindarkan terjadinya kontaminasi dari tangan manusia yang langsung
dengan daging, lalat atau serangga lainnya. Hindari juga peralatan kotor yang
kontak dengan daging.
3. Petugas yang menangani daging harus menjaga kebeersihan diri.
4. Penyimpanan daging kurban tanpa pendingin tidak boleh lebih dari 4 jam
dan harus segera didistribusikan. (disadur dari sinartani 3576)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar