Cari Blog Ini

Senin, 17 November 2014

Mark D. Clark: LDII Contoh yang Baik dalam Hubungan Negara dan Ormas

dubes-amerika-ldii
LDII kedatangan tamu istimewa Mark D Clark seorang konselor politik Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta pada Kamis, (6/11/2014). Clark mendatangi kantor DPP LDII di Jalan Tentara Pelajar 28A, Patal Senayan, Jakarta Selatan, untuk lebih mengenal LDII dalam fungsinya sebagai penguatan masyarakat sipil di Indonesia.  
Clark menyadari dalam alam demokrasi, masyarakat sipil merupakan tulang punggung dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Konsep inilah yang oleh intelektual Indonesia sebagai masyarakat madani, di mana masyarakat menghimpun diri dalam ormas, lalu menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan.
Kedatangan Clark boleh dikata kunjungan balasan. Ia pernah mengundang ormas-ormas Islam di kediamannya, sesaat setelah ditugaskan di Indonesia. Saat itu ia menjanjikan akan berkunjung ke setiap ormas yang ia undang. Sementara, bagi LDII, kunjungan Clark menjadi penting untuk menyosialisasikan Islam di Indonesia, yang cinta damai, toleran, dan mendukung terciptanya keberadaban sipil.
“Jurang informasi antara Islam dan Barat, terlanjur lebar. Perlu titik temu, agar terjadi kesepahaman. Bahwa Islam adalah agama yang damai dan tak menolak modernitas, sementara Islam juga tak harus menolak atau curiga berlebihan begitu mendengar kata Barat,” ujar Ketua DPP LDII Prasetyo Soenaryo yang dalam pertemuan itu menjadi juru bicara.
Clark yang telah bertugas di berbagai negara, mempertanyakan perbedaan LDII dengan ormas Islam lainnya. Ia juga perhatian terhadap basis massa LDII, organisasi kepemudaannya, dan keilmuan LDII. “LDII adalah ormas yang nonprofit yang mengedepankan peningkatan SDM yang profesional religius dan memiki perhatian besar dalam menjaga kerukunan umat beragama,” ujar Prasetyo Soenaryo dalam presentasinya. Dalam pemaparannya, Prasetyo menekankan, LDII menolak segala bentuk kekerasan atas nama agama – sebagaimana yang dilakukan ISIS di Timur Tengah.  
Menurut Prasetyo tak ada alasan dan tak ada tempat kekerasan atas nama agama di Indonesia, karena umat Islam di Indonesia memiliki kebebasan menjalankan ritual agamanya. Justru, LDII selain menjalankan ritual ibadahnya, mampu melakukan kontribusi sosial. Bahkan LDII mengedepankan empat pilar kebangsaan, berupa Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. “Sementara warga LDII di luar negeri menyesuaikan dengan konstitusi negara setempat sepanjang memiliki hak-hak beribadah,” ujar Prasetyo Sunaryo.
Dalam pertemuan itu Prasetyo menjelaskan, LDII dengan ormas Islam lainnya memiliki kesamaan, yakni mendakwahkan ajaran Islam. Di antara berbagai kesamaan itu, setiap ormas memiliki penekanan-penekanan tertentu, “NU dikenali karena memiliki pesantren-pesantren ternama, Muhammadiyah dikenali sebagai ormas yang bergiat dalam pendidikan dan kesehatan. Sementara LDII memadukan keduanya, sehingga menghasilkan insan yang profesional religius,” ujar Prasetyo.
 
“LDII dengan basis keilmuannya di Kediri, menghasilkan mubaligh yang merawat religiusitas warga LDII, yang didukung keberadaan majelis taklim yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia bahkan di luar negeri. Selain itu terdapat Majelis Taujih Wal Irsyad dan Dewan Pakar LDII yang senantiasa menjaga profesionalitas dan religiusitas warga LDII,” demikian Prasetyo Sunaryo menjelaskan
kunjungan-dubes-amerika
Pada sesi selanjutnya, pemaparan dilakukan dengan presentasi kegiatan LDII, mulai dari penyelamatan lingkungan melalui Go Green, kepanduan, kepemudaan, gerakan antinarkoba, dan lain-lain. Clark menggarisbawahi, peran LDII dan ormas-ormas Islam lainnya sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pertemuan ini berharga dan bermanfaat, seharusnya sudah dilakukan dari dulu. Peran ormas di Indonesia, sebagaimana di Amerika Serikat sangat berpengaruh positif baik di sektor ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam hal ini, LDII menjadi contoh yang baik dan kesempatan ini menjadi pembukaan untuk melakukan kerjasama kedepannya. Kami sangat terbuka terhadap ide dari LDII dan peluang kerjasama,” ujar Mark D. Clark.
Mark D. Clark lalu mempertanyakan sikap politik LDII dalam berbagai tema aktuap perpolitikan di tanah air, salah satunya mengenai dualisme di DPR. “Kami melihat, meskipun Indonesia memiliki sistem demokrasi terbesar namun perilaku politikusnya tidak mencerminkan demokrasi. Hal ini mengakibatkan anomaly demokrasi,” ujar Ketua DPP LDII Chriswanto Santoso menanggapi pertanyaan Clark.
Mark D. Clark berpendapat anomali demokrasi itu disebabkan Indonesia negara yang baru belajar demokrasi, meskipun memiliki kemajuan yang hebat. Bandingkan dengan Amerika Serikat yang sudah berdemokrasi hampir 200 tahun. Kegaduhan politik yang terjadi di DPR merupakan hal yang biasa terjadi sebagaimana di Amerika antara Partai Republik dan Partai Demokrat.
“Dalam konteks demokrasi, kegaduhan mungkin terjadi. Selama tujuannya baik dan memajukan kepentingan rakyat. Demokrasi pada akhirnya berekses pada kompromi, Saya optimis Indonesia bisa maju setelah selama 16 tahun ini menjalani demokrasi langsung dengan tingkat partisipasi rata-rata yang tinggi,” ujar Clark. Jika melihat AS, yang menggunakan sistem dua kamar berupa house of representatif (DPR) dan senate (DPD) terjalin komunikasi yang baik terhadap kosntituen mereka. “Terdapat kantor yang aktif di negara bagian tempat mereka terpilih. Ketika hari libur pun mereka kembali ke negara bagian masing-masing untuk bertemu konstituen, sehingga konstituen merasa dihargai”, jelas Mark D. Clark
Demikian ekses demokrasi, meski demokrasi memiliki manfaat yang baik akan tetapi pada taraf pelaksanaannya bergantung pada kemampuan masing-masing negara. Indonesia dibandingkan dengan Amerika, jelas demokrasinya jauh lebih muda, namun bisa dibilang perkembangan demokrasinya cukup pesat. Hanya saja partisipasi dan komunikasi antara representatif dan konstituen yang perlu diperkuat, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah khususnya lembaga legislatif bertambah kuat, ditambah penerapan good governance pada lembaga eksekutif dan yudikatif pemerintah Indonesia. Begitu kata Clark. (Khoir/Reza/LINES) (http://www.ldii.or.id)

Kamis, 09 Oktober 2014

Tata Cara Berkurban, Hati-hati Jangan Asal Potong



Penanganan hewan kurban tidak boleh sembarangan, harus mengetahui tata caranya. Bukan hanya mengetahui hewan tersebut sehat atau tidak, tetapi petugas pelaksana kurban ada syaratnya, termasuk cara menyembelihnya dengan baik dan halal. Begitu juga setelah proses kurban, penanganannya juga harus higienis.

Karena itu penyembelihan hewan kurban yang halal dan baik sangat penting. Ini untuk menjamin ketenteraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi daging hewan kurban. Berikut tata caranya agar kaum muslimin tenang dalam menjalankan ibadah.

Persyaratan hewan kurban
1.       Hewan kurban harus melewati pemeriksaan ante mortem untuk dinyatakan sehat. Komponen yang diperiksa yaitu bulu bersih dan tidak kusam, lincah, nafsu makan baik, suhu tubuh normal, lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga, anus) bersih.
2.       Hewan kurban harus normal tidak cacat misalnya pincang, buta, mengalami kerusakan telinga.
3.       Kriteria lainnya cukup umur. Untuk kambing dan domba berumur di atas satu tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan sapi atau kerbau berumur di atas dua tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, tidak kurus.

Persyaratan sarana
1.       Kandang atau penampungan sementara harus bersih, kering dan mampu melindungi hewan dari pansa matahari dan hujan.
2.       Tempat penyembelihan yang kering dan terpisah dari sarana umum serta tempat penjualan makanan dan minuman.
3.       Lubang penampungan darah berukuran 0,5 X 0,5 X 0,5 M untuk tiap 10 ekor kambing atau 0,5 X 0,5 X 1 M untuk tiap 10 ekor sapi.
4.       Tersedia air bersih yang mencukupi untuk mencuci peralatan dan jeroan selama proses penyembelihan berlangsung.
5.       Tempat khusus untuk penanganan daging yang harus terpisah dari penanganan jeroan yang senantiasa terjaga kebersihannya.
6.       Pisau yang digunakan harus benar-benar tajam

Perlakuan hewan kurban sebelum disembelih
1.       Pemeriksaan ante mortem oleh petugas berwenang.
2.       Harus diperlakukan secara wajar dengan memperhatikan asas kesejahteraan hewan agar tidak stres dan daging yang dihasilkan berkualitas baik.
3.       Diistirahatkan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum disembelih.
4.       Diberi pakan dan minum yang cukup.
5.       Cara menjatuhkan atau merebahkan hewan kurban harus hati-hati. Dihindarkan cara paksa atau perlakuan kasar yang menyebabkan rasa takut berlebihan atau kesakitan pada hewan kurban serta resiko kecelakaan pada petugas penembelih.

Tata cara penyembelihan halal
1.       Penyembelihan dilakukan dengan tata cara agama Islam sesuai dengan fatwa MUI dan persyaratan teknis higienis.
2.       Hewan dirobohkan dengan kepala menghadap kiblat dan membaca Basmalah dan takbir.
3.       Hewan disembelih dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher pada saat memotong 3 saluran sekaligus yaitu saluran makanan, pembuluh darah, memutus saluran nafas.
4.       Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan kurban benar-benar mati sempurna ditandai dengan sudah tidak bergerak lagi.
5.       Penanganan hewan kurban setelah disembelih sebaiknya dilakukan dengan posisi digantung pada kaki belakangnya agar pengeluaran darah berlangsung sempurna. Dengan demikian kontaminasi silang dapat dicegah dan penanganan lebih mudah.
6.       Ikat saluran makanan dan anus agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging.
7.       Lakukan pengulitan secara hati-hati dan bertahap diawali dengan membuat sayatan pada bagian tengah sepanjang kulit dada dan perut. Lanjutkan dengan sayatan pada bagian medial kaki.
8.       Selanjutnya keluarkan isi rongga dada dan rongga perut secara hati-hati agar dinding lambung dan usus tidak tersayat.
9.       Pisahkan jeroan merah dan jeroan hijau. Pemeriksaan post mortem adalah pemeriksaan kesehatan karkas dan organ tertentu (jeroan) setelah penyembelihan yang bertujuan untuk memutuskan apakah daging aman dan layak dikonsumsi dilakukan oleh dokter hewan atau juru uji daging. Bisa juga oleh petugas teknis yang telah mendapatkan pelatihan tentang meat inspector di bawah supervisi dokter hewan.
10.   Pindahkan karkas ke tempat khusus untuk penanganan lebih lanjut.

Penanganan daging kurban higienis
1.       Pada prinsipnya penanganan, penyimpanan dan pengemasan daging harus selalu terpisah dari jeroan dan dikemas menggunakan kemasan plastik khusus pembungkus makanan.
2.       Hindarkan terjadinya kontaminasi dari tangan manusia yang langsung dengan daging, lalat atau serangga lainnya. Hindari juga peralatan kotor yang kontak dengan daging.
3.       Petugas yang menangani daging harus menjaga kebeersihan diri.
4.       Penyimpanan daging kurban tanpa pendingin tidak boleh lebih dari 4 jam dan harus segera didistribusikan. (disadur dari sinartani 3576)

Senin, 06 Oktober 2014

Idul Adha 1435 H: LDII Kabupaten Tegal Kurban 42 Ekor Sapi dan 55 Ekor Kambing



Tidak ada amalan pada tanggal 10 Dzulhijah yang lebih baik daripada hari ini.
Bertanya shohabat : Apakah bukan jihad ? Nabi menjawab :  Bukan jihad, kecuali seorang laki – laki yang ke luar rumah (dalam membela agama) dengan niat dalam dirinya dan membawa hartanya, kemudian dia tidak kembali atau mati (HR. Abu Dawud).
Kemeriahan Idul Adha kembali menggema di seluruh jagat raya. Umat muslim dengan khusu’ menggemakan takbir, tahlil dan tahmid seraya memuji kebesaran Alloh SWT menyambut hari Raya Idhul Adha 1435 H. Setelah sholat Idul Adha dilanjutkan dengan penyembelihan hewan qurban.
Telah  menjadi kegiatan wajib tahunan,  tahun yang lalu, tahun ini Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Tegal menggelar sholat Idul Adha hari Minggu, 5 Oktober di tiap- tiap Pimpinan Cabang. Hewan qurban yang disembelih berjumlah 42 ekor sapi dan 55 ekor kambing, tersebar di seluruh pimpinan cabang.
Usai penyembelihan, daging qurban dibagikan kepada masyarakat sekitar maupun para duafa. Bertempat di pelataran masjid Al Kautsar Desa Temboklor, kecamatan Adiwerna, dengan disaksikan oleh warga yang hadir, Ketua DPD LDII Kabupaten Tegal, Drs. H. Walidi W. Martama, MM yang didampingi Dewan Penasihat secara simbolis memberangkatkan petugas Tebar Daging Qurban dengan Motto : Beribadah, Bersedekah, Menjalin Silaturohim Memperkuat Ukhuwah.

Suasana Pelaksanaan Kurban
 
Pada sambutan khutbah Iedul Adha, ketua DPD LDII Kabupaten Tegal, Drs. H. Walidi W. Martama, MM mengajak umat Islam kembali mengingat  perjuangan dan pengorbanan para utusan Alloh SWT dalam mempertahankan dan memperjuangkan agama. Ribuan tahun yang lalu, di tanah kering kerontang dan tandus, di kegersangan kawasan yang pengap, di atas bukit-bukit bebatuan cadas yang ganas, sebuah ajaran dari sang kholiq untuk ummat manusia dipancangkan melalui Nabi Ibrahim AS, Nabi yang sering disebut sebagai bapaknya Islam.
 Ibadah kurban merupakan ibadah andalan seorang muslim. Ibrahim adalah suri tauladan abadi. Ketundukannya kepada sistem kepercayaan, nilai-nilai dan tata aturan Illahiah selalu menjadi contoh yang hidup sepanjang masa. “Ketika Allah berfirman kepadanya, “Tunduk patuhlah ,” maka ia tidak pernah menunda-nundanya walau sesaat, tidak pernah terbetik rasa keraguan sedikit pun, apa lagi menyimpang. Ia menerima perintah itu dengan seketika dan dengan penuh ketulusan.
Penyerahan Kurban Secara Simbolis oleh Ketua DPD LDII Kabupten Tegal
Pada kisah tersebut  Nabi Ibrahim benar-benar diuji oleh Allah swt. apakah cinta dan sayangnya terhadap putranya melebihi dari cinta dan imannya kepada Allah Taala yang disembahnya. Rupanya Nabi Ibrahim konsisten pada pilihan, rela berpisah dengan putra kandungnya sendiri, asal saja perintah Allah dapat ia junjung dan ditaati. Dari kisah peristiwa tersebut lahir syariat qurban sebagai ujian keimanan dan ketaqwaan, keteguhan hati dan kerelaan berkorban.

Lebih lanjut Walidi menjelaskan bahwa ibadah qurban  memiliki makna ganda. Di satu sisi, dengan menyembelih hewan qurban berarti kita melaksanakan perintah Alloh, mengaplikasikan ketaatan dan kepatuhan kita kepada Alloh. Di sisi lain, daging hewan kurban dapat kita bagikan kepada masyarakat sekitar,  dapat dimanfaatkan untuk  berinteraksi sosial, mempertebal tali silaturohmi, mempererat ukhuwah di antara umat manusia.
Selanjutnya, Walidi juga mengajak kepada umat Islam untuk meneladani kepatuhan dan keteguhan iman Nabi Ibrohim AS. Ia juga mengajak umat agar dapat melestarikan ibadah kurban ini dan menjadikannya sebagai salah satu amalan andalan.

Sabtu, 30 Agustus 2014

Take Over Transaksi Non Syariah ke Transaksi Syariah

Riba termasuk dosa besar, dapat melebur amal kebajikan, mendapatkan ancaman peperangan dari Alloh dan Rosul, serta ancaman kekal di dalam neraka. Bagi umat Islam wajib hukumnya untuk meninggalkan riba agar selamat hidupnya di dunia dan akhirat. Lantas bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur terjebak dalam transaksi riba? Selama ini banyak yang sudah terlanjur kredit kepemilikan rumah, mobil, dan sepeda motor di bank konvensional atau lembaga pembiayaan konvensional yang belum lunas? Solusinya adalah supaya bertaubat kepada Alloh dan hijrah ke bank syariah atau lembaga pembiayaan syariah. Bagaimana dengan sisa pinjaman/kredit di bank/lembaga pembiayaan konvensional yang belum lunas? Solusinya adalah mengajukan pengambilalihan transaksi non-syariah ke transaksi syariah (take over) ke bank syariah atau lembaga pembiayaan syariah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait take over tersebut, yaitu Fatwa Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang. Pengalihan transaksi non-syariah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai syariah di dalam fatwa tersebut dapat menggunakan empat alternatif, yaitu: 1) menggunakan akad al-Qordh, al-Bai’ wa al-Murobahah; 2) menggunakan akad al-Syirkah al-Milk wa al-Murobahah; 3) menggunakan akad  al-Qordh wa al-Ijarah; dan 4) menggunakan akad al-Qordh, al-Bai’, wa al-Ijaroh Mumtahiya bi al-Tamlik (IMBT).

Alternatif pertama,
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memberika Qordh (pinjaman murni) kepada fulan. Dengan pinjaman murni tersebut Fulan melunasi kredit (utangnya); dan dengan demikian, aset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik Fulan secara penuh. Tahap berikutnya, Fulan menjual aset tersebut kepada LKS, dan dengan hasil penjualan tersebut Fulan mengembalikan pinjamannya kepada LKS. Setelah aset tesebut menjadi milik LKS, kemudian LKS menjual secara murabahah (jual beli dengan menyebutkan harga pokok dan margin keuntungan yang diambil) aset yang menjadi miliknya kepadaFulan dengan pembayaran secara cicilan.
Alternatif pertama ini rawan terhadap riba karena bisa terjerumus pada bai’ al-Inah, hukumnya haram. Kata ‘Inah menurut al-Jauhari pinjaman dan utang (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah). Jual beli seperti ini disebut al-Inah karena sebenarnya seseorang bukan menginginkan barang, tetapi yang diinginkannya adalah uang (pinjaman). Mediator transaksinya adalah barang (‘ain). Supaya tidak terjadi jual beli ‘inah, maka setiap tahapan di dalam alternatif pertama harus diselesaikan terlelih dahulu akad/transaksinya dan ada jeda dengan transaksi berikutnya.

Alternatif kedua;
LKS membeli sebagian aset Fulan, dengan seizin Lembaga Keuangan Konvensional (LKK); sehingga dengan demikian terjadilah syirkah al-milk (kerjasama kepemilikan) antara LKS dan Fulan terhadap aset tersebut. Bagian aset yang dibeli oleh LKS adalah bagian aset yang senilai dengan utang (sisa cicilan) Fulan kepada LKK. Tahap berikutnya, LKS menjual secara murabahah bagian aset yang menjadi miliknya tersebut kepada Fulan dengan pembayaran secara cicilan. Alternatif kedua ini lebih ama karena di awalnya adalah syirkah di antara Fulan dengan bank syariah dalam hal kepemilikan aset. Kemudian bagian milik bank syariah dijual ke Fulan dengan murabahah diangsur sesuai dengan kesepakatan.

Alternatif ketiga;
Fulan ingin mengurus kepemilikan penuh rumahnya yang belum lunas di bank konvensional. Fulan kemudian mendatangi LKS untuk mengajukan take over. Selanjutnya dibuatlah akad al-Ijaroh (imbalan jasa) antara LKS dengan Fulan dalam pengurusan untuk memperoleh kepemilikan penuh atas rumah Fulan di bank konvenional. Apabila Fulan belum memiliki uang untuk melunasi rumahnya di bank konvensional, LKS dapat memberikan talangan pinjaman murni (al-Qordh) kepada Fulan agar dirinya bisa melunasi pinjamannya di bank konvensional. Akad al-Ijaroh di atas tidak boleh dipersyaratkan dengan (harus terpisah dari) pemberian talangan. Besar imbalan jasa al-Ijaroh tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan yang diberikan LKS kepada Fulan. Alternatif ketiga ini berbahaya karena bisa terjerumus dalam riba. Agar tidak terjerumus riba, akad al-Qordh dan akad al-Ijaroh harus terpisah. Besarnya fee dalam akad al-Ijaroh tidak boleh berdasarkan pinjaman yang diberikan.

Alternatif keempat;
LKS memberikan pinjaman murni kepada Fulan, dengan pinjaman tersebut Fulan melunasi kredit (utang)-nya; dan dengan demikian, aset yang dibeli dengan kredit tersbut menjadi milik Fulan secara penuh. Fulan kemudian menjual aset tersebut kepada LKS, dan hasil penjualan itu Fulan melunasi pinjamannya kepada LKS. Tahap berikutnya, LKS menyewakan aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada Fulan dengan akad al-Ijaroh al-Muntahiyah bi al-Tamlik (akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan). Alternatif keempat ini relatif aman. Pemindahan kepemilikan aset dalam IMBT dilakukan melalui hibah atau dengan cara membeli dengan harga yang sesuai di akhir masa sewa.

Berdasaran pembahasan di atas, disarankan apabila akan melakukan take over dari lembaga keuangan konvensiona ke bank syariah, supaya memilih alternatif kedua dan keempat. Kedua alternatif tersebut relatif lebih aman terhadap transaksi riba daripada alternatif-alternatif lainnya. /np0814