Cari Blog Ini

Kamis, 09 Oktober 2014

Tata Cara Berkurban, Hati-hati Jangan Asal Potong



Penanganan hewan kurban tidak boleh sembarangan, harus mengetahui tata caranya. Bukan hanya mengetahui hewan tersebut sehat atau tidak, tetapi petugas pelaksana kurban ada syaratnya, termasuk cara menyembelihnya dengan baik dan halal. Begitu juga setelah proses kurban, penanganannya juga harus higienis.

Karena itu penyembelihan hewan kurban yang halal dan baik sangat penting. Ini untuk menjamin ketenteraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi daging hewan kurban. Berikut tata caranya agar kaum muslimin tenang dalam menjalankan ibadah.

Persyaratan hewan kurban
1.       Hewan kurban harus melewati pemeriksaan ante mortem untuk dinyatakan sehat. Komponen yang diperiksa yaitu bulu bersih dan tidak kusam, lincah, nafsu makan baik, suhu tubuh normal, lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga, anus) bersih.
2.       Hewan kurban harus normal tidak cacat misalnya pincang, buta, mengalami kerusakan telinga.
3.       Kriteria lainnya cukup umur. Untuk kambing dan domba berumur di atas satu tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan sapi atau kerbau berumur di atas dua tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, tidak kurus.

Persyaratan sarana
1.       Kandang atau penampungan sementara harus bersih, kering dan mampu melindungi hewan dari pansa matahari dan hujan.
2.       Tempat penyembelihan yang kering dan terpisah dari sarana umum serta tempat penjualan makanan dan minuman.
3.       Lubang penampungan darah berukuran 0,5 X 0,5 X 0,5 M untuk tiap 10 ekor kambing atau 0,5 X 0,5 X 1 M untuk tiap 10 ekor sapi.
4.       Tersedia air bersih yang mencukupi untuk mencuci peralatan dan jeroan selama proses penyembelihan berlangsung.
5.       Tempat khusus untuk penanganan daging yang harus terpisah dari penanganan jeroan yang senantiasa terjaga kebersihannya.
6.       Pisau yang digunakan harus benar-benar tajam

Perlakuan hewan kurban sebelum disembelih
1.       Pemeriksaan ante mortem oleh petugas berwenang.
2.       Harus diperlakukan secara wajar dengan memperhatikan asas kesejahteraan hewan agar tidak stres dan daging yang dihasilkan berkualitas baik.
3.       Diistirahatkan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum disembelih.
4.       Diberi pakan dan minum yang cukup.
5.       Cara menjatuhkan atau merebahkan hewan kurban harus hati-hati. Dihindarkan cara paksa atau perlakuan kasar yang menyebabkan rasa takut berlebihan atau kesakitan pada hewan kurban serta resiko kecelakaan pada petugas penembelih.

Tata cara penyembelihan halal
1.       Penyembelihan dilakukan dengan tata cara agama Islam sesuai dengan fatwa MUI dan persyaratan teknis higienis.
2.       Hewan dirobohkan dengan kepala menghadap kiblat dan membaca Basmalah dan takbir.
3.       Hewan disembelih dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher pada saat memotong 3 saluran sekaligus yaitu saluran makanan, pembuluh darah, memutus saluran nafas.
4.       Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan kurban benar-benar mati sempurna ditandai dengan sudah tidak bergerak lagi.
5.       Penanganan hewan kurban setelah disembelih sebaiknya dilakukan dengan posisi digantung pada kaki belakangnya agar pengeluaran darah berlangsung sempurna. Dengan demikian kontaminasi silang dapat dicegah dan penanganan lebih mudah.
6.       Ikat saluran makanan dan anus agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging.
7.       Lakukan pengulitan secara hati-hati dan bertahap diawali dengan membuat sayatan pada bagian tengah sepanjang kulit dada dan perut. Lanjutkan dengan sayatan pada bagian medial kaki.
8.       Selanjutnya keluarkan isi rongga dada dan rongga perut secara hati-hati agar dinding lambung dan usus tidak tersayat.
9.       Pisahkan jeroan merah dan jeroan hijau. Pemeriksaan post mortem adalah pemeriksaan kesehatan karkas dan organ tertentu (jeroan) setelah penyembelihan yang bertujuan untuk memutuskan apakah daging aman dan layak dikonsumsi dilakukan oleh dokter hewan atau juru uji daging. Bisa juga oleh petugas teknis yang telah mendapatkan pelatihan tentang meat inspector di bawah supervisi dokter hewan.
10.   Pindahkan karkas ke tempat khusus untuk penanganan lebih lanjut.

Penanganan daging kurban higienis
1.       Pada prinsipnya penanganan, penyimpanan dan pengemasan daging harus selalu terpisah dari jeroan dan dikemas menggunakan kemasan plastik khusus pembungkus makanan.
2.       Hindarkan terjadinya kontaminasi dari tangan manusia yang langsung dengan daging, lalat atau serangga lainnya. Hindari juga peralatan kotor yang kontak dengan daging.
3.       Petugas yang menangani daging harus menjaga kebeersihan diri.
4.       Penyimpanan daging kurban tanpa pendingin tidak boleh lebih dari 4 jam dan harus segera didistribusikan. (disadur dari sinartani 3576)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar