Cari Blog Ini

Senin, 23 Januari 2017

Hukum Berzina Dalam Islam



Zina dalam bahasa Arab ( الزنا ) adalah bersenggama / bersetubuh antara laki-laki dan perempuan di luar nikah. Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Aktivitas-aktivitas seksual yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan suami istri yang sah, itu dikatakan berzina. Zina adalah termasuk dosa paling besar setelah syirik berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa ta’ala dan sabda Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wasallam:

وَالَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مَعَ اللهِ إِلَهًا اَخَرَ وَلاَ يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَ يَزْنُوْنَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَمًا. سورة الفرقان ٦٨
Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain bersama Alloh dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Alloh kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina, dan barangsiapa yang melakukan hal-hal itu, maka ia jatuh dalam dosa besar.

Imam Al-Qurthubi mengomentari: Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan berzina. ( Ahkaam Al-Qur’an).

عَنْ عَبْدِاللهِ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ أَيُّ ذَمْبِ أَعْظَمُ عِنْدَاللهِ قَالَ أَنْ تَجْعَلَ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيْمٌ قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ  قَالَ وَأَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ تَخَافُ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ قَالَ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ. روه البخاري
Dari Abdillah (bin Ma’ud) dia berkata: aku bertanya kepada Nabi, “Manakah dosa yang lebih besar di sisi Alloh?” Nabi menjawab, “yaitu apabila engkau menjadikan bagi Alloh persamaan (syirik) sedangkan Alloh yang telah menciptakanmu”. Aku berkata, “Sesungguhnya demikian itu dosa yang sangat besar,” aku bertanya, “Kemudian mana lagi?” Nabi menjawab, “Jika engkau membunuh anakmu karena takut makan bersamamu”. Aku Bertanya, “Kemudian mana lagi?” Nabi menjawab, “Jika engkau menzinai istri tetanggamu.”

مَامِنْ ذَمْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ بِاللهِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَتٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِيْ رَحِمٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ. رواه ابن أبي الدنيا
Tidak ada dosa di sisi Alloh yang lebih besar setelah syirik kepada Alloh daripada seorang laki-laki yang menempatkan spermanya di dalam rahim yang tidak halal baginya (berzina).

Hukuman bagi pezina

Alloh menunjukkan murkaNya kepada pezina, dengan memberikan hukuman sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Qur’an:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَاْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للهِ وَلْيَوْمِ الاَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ. سورة النور ٢
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina jilidlah tiap-tiap dari keduanya seratus jilid dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hokum) Alloh, jika kamu beriman kepada Alloh dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

Dan apabila dilakukan oleh orang yang telah menikah, maka dikenakan hukum rajam yaitu dengan dilempari dengan batu sampai mati. Sabda Rosululloh SAW menjelaskan:

خُذُوْا عَنّيْ خُذُوْا عَنّيْ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ. رواه مسلم
Ambillah sunah dariku, ambillah sunah dariku, sungguh Alloh menjadikan bagi mereka (perempuan) jalan (untuk bertaubat) yaitu bujangan yang berzina dengan bujangan maka dijilid 100 kali dan diasingkan selama satu tahun, adapun janda (orang yang pernah menikah) yang berzina dengan duda (orang yang pernah menikah) dijilid 100 kali dan dirajam sampai mati.

Pelaku zina dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshon dan ghoiru muhshon. Pezina muhshon adalah pezina yang sudah memiliki atau pernah memiliki pasangan yang sah (menikah), sedangkan pezina ghoiru muhshon adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan yang sah.

Macam-macam Zina
Sebuah hadits dari Abu Huroiroh RA bahwa Rowululloh SAW telah bersabda:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ اَدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا اَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظْرُ وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِيْ وَالْفَرجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ. رواه البخاري

Sesungguhnya Alloh telah menulis tiap bani Adam mempunyai bagian dari zina, yang ia pasti menjumpainya, maka kedua mata pun berzina, dan zinanya mata adalah melalui penglihatan; dan zinanya lisan adalah melalui pembicaraan; sedangkan hati berangan-angan dan berkeinginan; kemaluanlah yang membenarkan semua itu atau menggagalkannya.

Berdasarkan hadits di atas maka zina terbagi menjadi dua, yaitu:
1.       Zina hakiki
2.       Zina majazi
Zina hakiki adalah laki-laki yang memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan wanita yang tidak halal baginya. Ini merupakan salah satu dosa besar.
Zina majazi adalah semua perbuatan yang bisa mengakibatkan terjadinya zina hakiki, seperti : memandang, mendengar, menyentuh, melangkah, bicara, atau memikirkan dalam hati.
Hal itu bisa diartikan bahwa zina majazi terdiri dari:
1.       Zina mata yaitu memandang lawan jenis dengan tatapan syahwat, baik itu memandang gambar, foto, video, terlebih memandang secara langsung.
2.       Zina telinga yaitu mendengar sesuatu perkataan dari lawan jenis yang bukan mahrom yang bisa membangkitkan nafsu dan syahwat.
3.       Zina tangan yaitu dengan menyentuh lawan jenis yang tidak halal baginya seperti memegang, meraba, mengelus, mengusap fisik lawan jenis yang bisa membangkitkan nafsu syahwat.
4.       Zina kaki yaitu dengan melangkah kepada yang diharamkan, artinya melangkah menuju tempat yang disana dia akan terbangkitkan syahwatnya, seperti dating ke tempat pertemuan dengan pacarnya, atau wanita yang membangkitkan syahwatnya, apalagi ke tempat prostitusi.
5.       Zina lisan yaitu melakukan pembicaraan yang haram misalnya melakukan pembicaraan antara lawan jenis yang mendatangkan atau membangkitkan syahwat, membicarakan tentang bagian tubuh masing-masing yang mendatangkan fantasi seks, membicarakan tentang kemaluan masing-masing, membicarakan tentang hubungan intim, yang pembicaraan itu hanya diperbolehkan antara suami istri.
6.       Zina hati yaitu memikirkan, berkeinginan, berangan-angan, melamunkan sesuatu hal yang mendatangkan syahwat, seperti berkeinginan dan berangan-angan melakukan hubungan intim dengan lawan jenis yang bukan istrinya/suaminya sehingga menimbulkan rangsangan untuk merealisasikannya.

Dari semua zina majazi inilah kemudian syetan bermain dengan mengarahkan anak cucu Adam sampai titik tertingginya yaitu Zina hakiki! Syetan begitu gigih, begitu ambisi, begitu teliti dengan detail, hal apa saja yang dapat mendatangkan nafsu syahwat yang dengan hal itu akan menjerumuskan anak Adam dalam kubangan lumpur nistanya Zina. Na’uudzubillaahi mindzaalik. Semoga kita semua terhindar dari perbuatan zina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar