Cari Blog Ini

Sabtu, 02 Maret 2013

Legalitas Ormas LDII



tentang-ldii
Ingin tahu detail tentang LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) ?? Banyak rumor kalau masuk masjid LDII akan di pel, orang LDII suka mengkafirkan umat islam lain, ormas LDII aliran sesat dll.
“Tak kenal, maka tak sayang”, Begitulah peribahasa yang tepat untuk LDII yang di isukan dengan konotasi negatif, hal ini karena banyak orang hanya mendengar dari kata orang yang iri dan dengki atas kemajuan dan ukhuwah islamiyah yang di bangun ormas LDII. Jika orang-orang itu sudah mengenal LDII dengan dekat maka niscaya semua anggapan yang buruk sebelumnya akan hilang dengan sendirinya.
Maka dari itu, perkenankan kami warga LDII yang taat beribadah dan selalu menjunjung tinggi UUD 1945 &Pancasila NKRI akan menjelaskan detail siapakah ormas LDII itu ??
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah salah satu ormas Islam yang resmi dan legal. LDII memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program kerja dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat s.d tingkat Desa. LDII berdiri pada 3 Januari 1972.
Untuk mengetahui info & kegiatan LDII secara nasional  silakan bisa melihat situs resmi DPP LDII yaitu http://www.ldii.or.id/klik!
Sementara, info LDII di ensiklopedia-Wikipedia bahasa Indonesia, silakan klik :http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Dakwah_Islam_Indonesia
Saat ini LDII dipimpin oleh Ketua Umum Prof. (Riset) Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc sedangkan di Jawa Barat dinahkodai oleh Drs. H. Bahruddin, MM.
Berdasarkan data pada Munas VI tahun 2005, LDII secara nasional sudah ada di:
•    32     DPD Propinsi;
•    302   DPD Kabupaten dan Kota;
•    1637 PC (Pimpinan Cabang) di Kecamatan;
•    4500 PAC (Pimpinan Anak Cabang) di Desa/Kelurahan.
Dalam Munas VI tahun 2005, warga LDII yang tersebar di 4500 PAC di Desa/Kelurahan seluruh Indonesia mencapai sekitar 15 juta jiwa.
Surat pernyataan syahnya LDII dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai salah satu OrmasIslam di Indonesia.
Bukti Legalitas LDII

Tidak ada komentar:

Posting Komentar