Cari Blog Ini

Senin, 13 Mei 2013

Kapolrestabes : LDII Tidak Mudah Tersulut oleh Provokator


ldii-kapolrestabes-kombes-trimaryanto
Kamis (23/2/2012), Ketua DPD  kota Surabaya, H. Amien Adhy didampingi beberapa pengurus yakni H. Imam Pujiarto, H. Didik Eko Putro, H. Arif Ratiyan, dr. Heris Setiawan diterima Kapolrestabes Surabaya, Kombes. Pol. Tri Maryanto, SH.MBA.MM, di Mapolrestabes jl. Sikatan No. 1 Surabaya.
Alhamdulillah Pengurus DPD LDII kota Surabaya diterima sekitar 30 menit yang awalnya dijadwalkan sekita 10 menit. Didalam kesempatan ini  H. Amien Adhy memperkenalkan pengurus dan sekaligus melaporkan kegiatan-kegiatan DPD LDII kota Surabaya selama ini.
Untuk menanggapi berbagai tudingan, isu, hingga fitnah  kepada Lembaga Indonesia (LDII). Tudingan hingga tuduhan tanpa dasar hukum, LDII bersifat eksklusif. Kapolrestabes menghimbau supaya LDII jangan mudah terpengaruh oleh provokator.  ”kalau bisa LDII jangan mengelompok secara phisik, ngelompok saja secara hati, sehingga tidak mudah tersulut oleh provokator walaupun LDII punya hak,” papar Kombes. Pol. Tri Maryanto .
“Saya mengenal Lembaga Indonesia sejak tahun 2000 pada waktu dinas di Tengah Lampung dan semua kegiatannya positif, tidak ada yang menimbulkan masalah dan keresahan masyarakat,” imbuhnya.
Himbauan ini telah di terima baik oleh pengurus DPD LDII kota Surabaya, selama ini DPD LDII kota Surabaya selalu menjalin Ukhuwah Islamiah kepada Ormas Lain, diantaranya NU dan Muhammadiyah.
“DPD LDII kota Surabaya selalu berkoordinasi dengan MUI kota Surabaya untuk menjalin Ukhuwah Islamiah dan selalu berkomunikasi dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama ) untuk mewujudkan antar umat beragama,” kata H. Amien Adhy di sela-sela audiensi. (http://ldiisurabaya.org)

1 komentar:

  1. LDII adalah organisasi kemasyarakatan yang independen, resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 9, ayat (2), tanggal 4 April 1986 (Lembaran Negara RI 1986 nomor 24), serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986.

    BalasHapus