Cari Blog Ini

Senin, 26 Mei 2014

Transaksi Pembiayaan Syariah yang Halal

Secara umum ada empat prinsip syariah yang halal menurut Islam, yaitu prinsip jual beli, bagi hasil, sewa (ujroh), dan prinsip hutang.
1.       Prinsip Jual Beli
Dalam jual beli kita mengenal istilah murabahah yaitu transaksi dimana penjual menyebut  harga  pokok  barang dan margin yang diambil. Kemudian ada istilah salam, yaitu jual beli lewat cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu (spesifikasi, jumlah/takaran, harga, tempat penyerahan barang yang jelas)dan pembayaran secara tunai di muka secara penuh. Ada lagi istilah istishna’ yaitu jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria tertentu antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’), adapun pembayaran dapat di lakukan sesuai dengan kesepakatan.
2.       Prinsip bagi hasil
Ada dua transaksi dalam prinsip bagi hasil, yaitu mudharabah dan musyakarah. Mudharabah adalah bentuk kerjasama dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung (profit sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana.
Bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis, asalkan halal  dan untung-menguntungkan disebut mudharabah muthlaqah. Sedangkan jika bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang dibatasi dengan jenis usaha, waktu, dan tempat usaha disebut mudharabahmuqayyadah.
        Transaksi lainnya dalam prinsip bagi hasil adalah musyarakah, yaitu bentuk kerjasama di antara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan porsi dana/modal masing-masing.
        Bentuk-bentuk musyarakah di antaranya adalah sebagai berikut:
v  Syirkah al-Inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih diamana setiap pihak memberikan porsi tertentu dari keseluruhan dana investasi yang dibutuhkan dan ikut berpartisipasi dalam pengelolaannya, kedua belah pihak berbagi pula dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang telah disepakati di antara mereka.
v  Syirkah Mufawadhah adalah kontrak/kerjasama antara dua orang atau lebih di mana masing-masing pihak memberikan porsi tertentu dari keseluruhan dana investasi dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama rata.
v  Syirkah Abdan (Amal) adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal.
v  Syirkah Wujud adalah syirkah di antara dua pihak atau lebih yang bersyirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya tanpa sumbangan modal dari masing-masing pihak.

3.       Prinsip Sewa (Ujrah)
Dalam prinsip sewa (ujrah) dikenal dua jenis transaksi, yaitu ijarah dan wakalah bil ujrah. Ijarah adalah akad yang digunakan untuk transaksi sewa menyewa suatu barang dan atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Sedangkan Wakalah bil Ujrah adalah akad pelimpahan kekuasaan atau pemberian kuasa untuk hal-hal yang boleh diwakilkan dari satu pihak kepada pihak lain, dimana pihak yang mewakili dapat meminta upah (ujrah).

4.       Prinsip Utang

Dalam prinsip utang ada istilah Qardh dan Rahn. Prinsip Qardh adalah memberikan pinjaman harta kepada seseorang/pihak lain dan seseorang/pihak lain akan mengembalikan pinjamannya sebesar jumlah yang dipinjamnya. Sedangkan Rahn adalah pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan, dimana pihak pemberi pinjaman (murtahin) dapat menahan barang jaminan (marhun) atau menguasai surat bukti kepemilikan aset jaminan tersebut sampai pelunasan semua hutang pemilik barang atau aset (rahin). Np.04.14//** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar