Cari Blog Ini

Selasa, 20 Mei 2014

Transaksi yang Haram

wikipedia.org

Transaksi yang Haram

                        Pada dasarnya semua bentuk muamalah hukum asalnya adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Oleh karena itu sebelum seseorang berbisnis, sebaiknya mempelajari terlebih dahulu hukum-hukum muamalah agar dalam menjalani bisnis selalu sah dan benar serta tidak terjebak dalam segala hal yang haram maupun yang syubhat.
            Secara umum ada tujuh transaksi yang diharamkan oleh agama, yaitu (1) transaksi riba; (2) ghoror (ketidakpastian); (3) dhoror (penganiayaan); (4) maysir (perjudian); (5) maksiat; (6) suht (barang haram); (7) risywah (suap), berikut penjelasannya.

1. Transaksi riba

Secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Riba menurut al Qur’an, al Hadits dan Ijma’ (kesepakatan) para Ulama haram, riba termasuk dosa besar, termasuk amaah yang melebur amal-amal kebajikan.
Contoh transaksi riba : A meminjamkan barang kepada B seharga Rp 10.000.000 dibayar lunas dalam waktu 3 bulan. Ketika telah datang waktu pembayaran, A berkata kepada B: utangmu kamu bayar sekarang atau kamu saya beri waktu 3 bulan lagi tetapi utangmu menjadi Rp 12.500.000, begitu seterusnya.

2. Judi (maysir)

Masyir atau judi didalam syariat Islam hukumnya haram :
Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khomer, judi anshob (berkurban untuk berhala) dan mengundi nasib anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka menjauhlah kalian pada perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.” ( Surat AL-MAIDAH ayat 90).

         Berikut beberapa pengertian judi (masyir):
. Setiap permainan yang mengandung taruhan dari kedua pihak
(Ibrahim, Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758);
. Setiap permainan yang didalamnya disyaratkan adanya sesuatu (Berupa Materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang. (Al-Jurjani dalam Kitabnya At-Ta’rifat hal. 179);
. Setiap permainan yang menimbulkan bagi satu pihak dan kerugian bagi pihak lainnya. (Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam Kitab tafsirnya Rawa’i Al-Bayan fi Tafsir ayat Ahkam (I/279);
. Segala bentuk spekulasi. Semua transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau untung-untungan (Ibnu Hajar Al Maky).

3. Gharar (transaksi yang menimbulkan ketidakpastian)

       Gharar  menurut bahasa berarti tipuan yang mengandung kemungkinan besar tidak adanya kerelaan menerimanya ketika diketahui, dan ini termasuk memakan harta orang lain secara batil. Gharar menurut istilah fiqih, mencakup kecurangan (Gisy), tipuan (Khidaa’) dan ketidakjelasan pada barang (Jihaalah), juga ketidakmampuan untuk menyerahkan barang ( Wahbah Az Zuhaili, Fiqih Islam Jilid 5 hal. 100-101)

4. Dharar (kerusakan, kerugian, penganiayaan)
       Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupaun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

5. maksiat
      Maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Alloh dan Rosul Nya. Contoh : membuat pabrik minuman keras, membuat pabrik obat terlarang, membuat tempat pelacuran,  membuat tempat perjudian, perdukunan, paranormal.

6. barang haram
      Barang haram adalah barang-barang yang diharamkan dzatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dala Al Qur’an dan Hadits. Contoh: minuman keras, narkoba, babi, darah, bangkai, patung, binatang buas yang bertaring dan burung yang memiliki cakar kuku yang kuat.

7. risywah

      Risywah adalah apa-apa yang diberikan oleh seseorang kepada Hakim atau lainnya agar dia menghukumi baik untuknya atau Hakim membawanya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh di pemberi suap (Al Mishbahulmunir). Menurut istilah, risywah adalah apa-apa yang diberikan untuk membatalkan barang yang benar dan membenarkan barang yang  batal (salah).//** np.5.14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar