Cari Blog Ini

Rabu, 03 Juli 2013

Legalitas LDII Kabupaten Tegal

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Tegal telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal. SKT dengan no. 00/13/07/04/V/2013 tertanggal 20 Mei 2013.
SKT ini diterbitkan adalah untuk memenuhi peraturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1986, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2012.
Dengan dikeluarkannya SKT ini maka keberadaan LDII di Kabupaten Tegal sah secara hukum, dan merupakan organisasi resmi dan legal. Legalitas ini merupakan memenuhi kewajiban dan kepatuhan Ormas LDII terhadap Undang-Undang dan peraturan pemerintah untuk menjadikan Ormas yang taat hukum dan taat peraturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar