Ashobah adalah
ahli waris yang tidak mendapatkan bagian tertentu, mereka bisa menghabiskan
seluruh harta warisan atau mendapatkan sisa harta warisan atau bahkan sama sekali
tidak mendapatkan bagian.
1.
Ashobah binafsi, yaitu ahli waris yang menjadi
ashobah dengan sendirinya, seperti : Anak laki-laki, cucu laki-laki dari jalur
anak laki-laki, bapak, kakek dari jalur bapak, saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki sebapak, paman sekandung, paman sebapak, anak laki-laki paman sekandung, anak laki-laki paman sebapak, orang yang memerdekakan budak.
2.
Ashobah bilghoir, yaitu ahli waris perempuan yang
menjadi ashobah sebab adanya ahli waris ashobah binafsih. Ahli waris ashobah
bilghoir adalah:
-
Anak perempuan sebab adanya anak laki-laki, yaitu
apabila anak perempuan mewaris bersama-sama dengan anak laki-laki maka menjadi
ashobah bilghoir.
-
Cucu perempuan dari jalur anak laki-laki si mayit sebab
adanya cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki si mayit. Apabila cucu perempuan
ini mewaris bersama dengan cucu laki-laki, maka menjadi ashobah bilghoir.
-
Saudara perempuan sekandung si mayit sebab adanya
saudara laki-laki sekandung si mayit, yaitu apabila saudara perempuan sekandung
ini mewaris bersama-sama dengan saudara laki-laki sekandung si mayit maka
menjadi ashobah bilghoir.
-
Saudara perempuan sebapak sebab adanya saudara
laki-laki sebapak, yaitu apabila saudara perempuan sebapak mewaris bersama
dengan saudara laki-laki sebapak maka menjadi ashobah bilghoir.
3.
Ashobah ma’alghoir, yaitu ahli waris perempuan
yang menjadi ashobah karena bersama ahli waris perempuan lain yang terdiri
dari:
-
Saudara perempuan sekandung si mayit bersama
dengan anak perempuan.
-
Saudara perempuan sekandung si mayit bersama
dengan cucu perempuan dari jalur anak laki-laki si mayit.
-
Saudara perempuan sebapak si mayit bersama dengan anak
perempuan.
-
Saudara perempuan sebapak si mayit bersama dengan
cucu perempuan dari jalur anak laki-laki si mayit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar